AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1
PERLINDUNGAN KONSUMEN & TANGGUNG JAWAB HUKUM
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya
hak konsumen. Dengan ditetapkannya Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)
pada tanggal 20 April 1999, artinya hak-hak konsumen Indonesia mendapat
perlindungan hukum. Undang Undang Perlindungan konsumen mengatur tentang hak –
hak dan kewajiban konssumen dan produsen.
Konsumen mempunyai hak yang dapat
dituntut dari produsen atau pelaku usaha, produsen dan pelaku usaha juga
mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi yang tertuang dalam pasal 6
Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yaitu :
Hak
Pelaku Usaha
1. Hak untuk menerima pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen.
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Batasan hak
dan kewajiban pelaku usaha jelaslah mencerminkan bahwa UUPK tidak hanya
berusaha memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memberikan
perlindungan kepada pelaku usaha yang jujur dan beritikad baik sehingga mampu
bersaing dengan sehat.
Hak-hak pelaku usaha diatas juga
disertai dengan berbagai kewajiban yang diemban oleh UUPK. Sebagai berikut :
Kewajiban Pelaku Usaha menurut
pasal 7:
1. Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
2. Memberikan informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
3. Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4. Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang di produksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi,
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi, ganti rugi,
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perlindungan konsumen diwujudkan
dengan diaturnya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha hal ini dilakukan
untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan, kenyamanan,keamanan baik bagi
diri konsumen maupun harta bendanya agar sesuai
harga yang dibayarnya terhadap suatu produk dengan mutu produk itu sendiri.
Mengacu pada Undang Undang
Perlindungan Konsumen (UUPK) hak-hak konsumen di Indonesia sebagaimana tertulis
pada bab III, pasal 4 diantaranya:
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
2.
Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
6.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.
8. Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dan kewajiban konsumen sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hukum
Perlindungan Konsumen : Prinsip tanggung jawab
Ganti rugi bukan hanya yang Nampak
nyata tapi ganti rugi yang diharapkan Prinsip
1. Prinsip tanggung jawab
berdasarkan kesalahan
Kalau yang digugat tidak terbukti
maka yang tergugat bebas, harus dapat dibuktikan oleh yang mendalilkan
kesalahan tergugat,
Pasal 1365 KUHper (perbuatan
melawan hokum); Unsur-unsurnya :
1.adanya perbuatan
2.Adanya unsure kesalahan
3.adanya kerugian yang diderita
4.adanya hub kausalitas antara
kesalahan dan kerugian
1. Prinsip praduga untuk selalu
bertanggung jawab (Pembuktian terbalik)
Tergugat selalu dianggap
bertanggung jawab ,sampai ia dapat membuktikan, ia tidak bersalah. Jadi beban
pembuktian ada pada si tergugat.
1. Prinsip untuk selalu tidak
bertanggung jawab
Hanya dikenal dalam lingkup
transaksi konsumen yang sangat terbatas, dan pembatasan demikian biasanya
secara common sense dapat dibenarkan contoh pada hokum pengangkutan pada
bagasi/kabin tangan, yang didalam pengawasan konsumen sendiri.
1. Prinsip tanggung jawab mutlak
(strict liability)
Biasanya prinsip ini diterapkan
karena (1), Konsumen tidak dalam posisi menguntungkan untuk membuktikan adanya
kesalahan dalam suatu proses produksi dan distribusi yang kompleks, (2)
diasumsikan produsen lebih dapat mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada gugatan
atas kesalahannya,missal dengan asuransi atau menambah komponen biaya tertentu
pada harga produknya, (3) Asas ini dapat memaksa produsen lebih berhati-hati.
·
Prinsip ini biasa digunakan untuk menjerat pelaku usaha (produsen
barang) yang memasarkan produknya yang merugikan konsumen/ product liability
·
Product liability dapat dilakukan berdasarkan tiga hal: (1)
melanggar jaminan, missal khasiat tidak sesuai janji, (2) Ada unsure kelalaian
(negligence), lalai memenuhi standar pembuatan obat yang baik, (3) Menerapkan
tanggung jawab mutlak (strict liability).
1.
Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan
Contoh
dalam hal cuci cetak film , “bila film yang dicuci hilang maka konsumen hanya
dibatasi ganti kerugian nya sebesar sepeluh kali harga.
Dapat diketahui di jawaban
sebelumnya bahwa dalam
UUPK telah disebutkan secara jelas hak – hak konsumen, namun pada realita yang
ada banyak konsumen yang belum mengetahui akan hak – hak ini. Siapa yang
bertanggung jawab atas perlindungan konsumen? Agar UUPK berjalan dengan
maksimal, tentunya harus disosialisasikan secara baik ke seluruh lapisan
masyarakat. Tentunya peran pemerintahlah yang bertanggung jawab dalam proses
ini sekaligus dalam implementasi
penegakan UUPK ini. Tidak
hanya pemerintah, melainkan msyarakat dan pelaku usaha sebagai bagian dari
pelaku yang terlibat dalam UUPK juga mempunyai tanggung jawab serta peran
sesuai dengan porsinya masing-masing. (Subekti,2015)
Prinsip tanggung jawab dalam hukum secara
umum dibedakan sebagai berikut:
·
Prinsip tanggung jawab
berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault).
·
Prinsip praduga untuk
bertanggung jawab (presumption of liability).
·
Prinsip praduga untuk
tidak selalu bertanggung jawab (presumption of non liability).
·
Prinsip tanggung jawab
mutlak (strict liability).
·
Prinsip tanggung jawab dengan
pembatasan (limitation of liability).
·
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
·
Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821.
·
Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
·
Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·
Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen.
·
Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·
Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Dari uraian diatas kami akan menjelaskan
alasan kenapa begitu pentingnya hukum perlindungan konsumen ini, seperti dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa
tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha;
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Oleh karena itu, Sebagai
pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan
tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai
konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika adanya tindakan yang tidak
adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen
kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata
lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah
dilanggar oleh pelaku usaha. (Arika,2014)
DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. R. Subekti, SH (2005).
Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
2. Arus Akbar Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas, SE., SH.,
Msi., MH. " Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat Publisher, 2011.
3. Richard Burton S, SH, "Aspek Hukum dalam Bisnis",
Reneka Cipta, Jakarta, 2007.
4. R. Goenawan Oetomo, SH., MBA., "Pengantar Hukum Perburuhan
& Hukum Perburuhan di Indonesia", Grhadhika Press Publisher, Jakarta,
2004.
5. Supriadi, SH., M.Hum, "Hukum Lingkungandi Indonesia"
Sinar Grafika, 2013.
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perburuhan
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Abdul
Rachmad Budiono, 1995. HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA. Yang menerbitkan PT Raja
Grafindo Persada: Jakarta.