Jumat, 28 Juni 2019

14,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Hukum Perdagangan International,universitas mercu buana,2019


AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1

HUKUM PERDAGANGAN INTERNNATIONAL




Menurut Wikipedia, Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·         Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
·         Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
·         Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
·         Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
·         Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.

Untuk mengatur jalannya perdagangan internasional maka dibentuk hukum perdagangan internasional yang berupaya dapat menciptakan perdagangan yang teratur dan tertib.Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.

Definisi
Menurut Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “... the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”.

 Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:
1) Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,
2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Menurut M. Rafiqul Islam :
“…..a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and states”

Menurut Michelle Sanson :
“can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, servicesand technology between nations”

Prinsip-prinsip dasar hukum dagang internasional :
1.Prinsip Dasar Kebebasab Berkontrak
2.Prinsip PACTA SUNT SERVANDA
3.Prinsip Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
4.Prinsip Kebebasan Komunikasi (navigasi)

EKSISTENSI DAN TUJUAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL EKSISTENSI :
Dibuktikan dengan adanya beberap teori ekonomi pada awal perkembangannya yaitu abad XV dan XVI. Antara lain :
1.TEORI MERKANTILISME :
bahwa perdagangan internasional sebagai instrumen kebijakan nasional
2. TEORI KEUNGGULAN KOMPARATIF
bahwa Perdagangan Internasional sebagai salah satu bagian dari keunggulan komparatif.

TUJUAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (secara umum)
1.Untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-2 dan praktik-2 perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya;
2.Untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara;
3.Meningkatkan standar hidup umat manusia;
4.Meningkatkan lapangan tenaga kerja;
5.Mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi semua negara.
6. Meningkatkan pemanfaatan sumber-2 kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.

Tujuana hukum dagang menurut HULL :
“bahwa aturan-2 perdagangan internasional pada akhirnya akan menciptakan perdamaian dan keamanan internasional”

Tujuan (unifikasi) hukum dagang menurut AMANNA GAPPA :
“untuk mencegah persaingan di antara suku bangsanya dan juga memajukan kerja sama di antara mereka guna kesejahteraan di antara mereka”.

PERDAGANGAN BEBAS adalah suatu perdagangan antarnegara, baik yang berkenaan dengan impor maupun ekspor, yang tidak dibatas-batasi atau diintervensi dengan pengenaan tariffs, kuota, subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain batasan dan intervensi yang merupakan proteksi dan dapat menghambat arus perdagangan, di mana dengan perdagangan bebas tersebut, pertukaran antara permintaan dan penawaran barang atau jasa menjadi bebas tanpa diatur-atur.

•Perkembangan yang semakin pesat mengakibatkan areal perdagangan semakin meluas, dan terjadi spesialisasi perdagangan untuk masing-masing negara sesuai dengan sumber daya yang tersedia di negara yang bersangkutan, yang dapat menimbulkan keuntungan komparatif, dan pada gilirannya akan menimbulkan iklim perdagangan yang lebih produktif dan efisien.


SUMBER HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Perjanjian Internasional
•Hukum Kebiasaan Internasional
•Prinsip hukum umum
•Putusan badan pengadilan
•Kontrak
•Hukum Nasional

SUBYEK HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Negara
•Individu
- Perusahaan Multinasional
- Bank
•Organisasi Perdagangan Internasional
•Organisasi Internasional non pemerintah

PRINSIP DASAR HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Kebebasan berkontrak
•Pacta Sun Servanda
•Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dll
•Kebebasan komunikasi

Perjanjian ekspor/impor harus memenuhi tiga landasan utama suatu perjanjian (terkait dengan prinsip dasar hukum dagang inernasional yakni dalam prinsip hukum umum), yaitu :
Asas konsensus: adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara suka rela.
Asas obligatoir : mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan semua hak dan kewajiban masing-masing.
Asas penalti: bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.

Bagi jenis kontrak atau perjanjian yang melibatkan banyak pihak, baik langsung maupun tidak langsung, maka dapat kami berikan gambaran para pihak-pihak yang berhubungan dalam perjanjian ekspor/impor tersebut antara lain meliputi.
•Hubungan hukum antara pembeli dan penjual
•Hubungan hukum pembeli dengan issuing bank
•Hubungan hukum issuing bank dengan advising bank
•Hubungaan hukum issuing bank dengan penjual
•Hubungan hukum advising bank dengan penjual

DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL :
•L/C (Letter of Credit)
Definisi LETTER OF CREDIT :
Suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli atau importir yang ditujukan kepada bank untuk membuka L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau ekportir.
Kegunaan L/C
•Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada kepastiannya.
•Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya.
•Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru direalisir oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dimaksud sesuai perjanjian.

•B/L (Bill of Lading)
•CO (Certificate of Origin)
•dll                                                               

Ruang Lingkup PERDAGANGAN INTERNATIONAL (EXPORT >< IMPORT)
LINTAS NEGARA
UNSUR-UNSUR :
•perbedaan mata uang
•Para pihak berbeda wilayah --Letter of Credit
•kesulitan prosedur
•Perbedaan tempat

Contoh kasus yang termutahir terjadi dapat dilihat pada gugatan Brazil kepada Indonesia dalam sengketa di WTO mengenai pengimporan daging ayam dan produk-produk dari ayam potong ke Indonesia. Salah satu poin gugatanya yaitu bahwa UU Nomor 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 


Brazil menganggap bahwa kedua peraturan perundang-udangan tersebut dianggap sebagai cara untuk melarang impor daging ayam dan produk-produk ayam, dan bahwa persyaratan penyembelihan dan pelabelan halal bersifat diskriminatif.


Pemberlakuan UU JPH dinilai telah membatasi impor dari negara lainsehingga diperlukan solusi lain agar UU tersebut dapat berjalan tanpa dianggap sebagai regulasi yang diskriminatif. Salah satunya yaitu dengan menyerahkan tugas, fungsi, dan wewenang sertifikasi halal kepada lembaga non-pemerintah (non-governmental organization). Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu NGO yang membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia, yang memiliki tujuan:a. untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan sebuah produk makanan, b. penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, c. dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya
.

Sebagai suatu lembaga yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal, maka sebaiknya sertifikasi halal di Indonesia maupun kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di luar negeri sebaiknya dilaksanakan oleh MUI.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 60 UU JPH maka MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH dibentuk. Dengan keberadaan BPJPH yang sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tugas, fungsi, kewenangan yang jelas, maka sebaiknya Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan oleh MUI
.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwauntuk menghindari sistem Jaminan Produk Halal yang diberlakukan pemerintah tidak dianggap sebagai Non-Tariff Barrier atau Non-Tariff Measure sehingga dinilai diskriminatif terhadap negara lain, maka sebaiknya MUI selaku lembaga non-pemerintah (NGO) tetap dapat melakukan sertifikasi halal atas produk yang beredar di Indonesia. Sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI sebaiknya tetap berjalan dan campur tangan pemerintah dibatasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa perdagangan internasional dan tuduhan dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia diskriminatif.


DAFTAR PUSTAKA

1.Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa.
2.Arus Akbar Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas, SE., SH., Msi., MH. " Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat Publisher, 2011.
3.Richard Burton S, SH, "Aspek Hukum dalam Bisnis", Reneka Cipta, Jakarta, 2007.
4.R. Goenawan Oetomo, SH., MBA., "Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia", Grhadhika Press Publisher, Jakarta, 2004.
5.Supriadi, SH., M.Hum, "Hukum Lingkungandi Indonesia" Sinar Grafika, 2013.

Sumber:
http://pasca.uma.ac.id/adminpasca/upload/Elib/MHB/1%20HUKUM%20PERDAGANGAN%20INTERNASIONAL%20Prinsip prinsip%20dan%20Konsepsi%20Dasar.PDF
https://nasional.sindonews.com/read/1304189/18/sertifikasi-halal-dan-sengketa-perdagangan-internasional-1525822382



Kamis, 27 Juni 2019

13,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,hak atas kekayaan intelektual,universitas mercu buana,2019


AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL




Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right). Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:

1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.


Pengertian Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©)
1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2. Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
-          Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

-          Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
-          Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-. Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.

3. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).

5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.

6. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Pelanggaran hak Cipta, Hak Merk dan Rahasia Dagang serta Hak Patent
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
1. Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2. Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4. Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
5. Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10. Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
11. Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI merupakan bagian terpenting dalam penghargaan  suatu karya  ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam sebuah perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
CONTOH KASUS HAK CIPTA
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain. Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.

Tanggapan Saya
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat kita, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.




DAFTAR PUSTAKA

1. Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
2. Arus Akbar Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas, SE., SH., Msi., MH. " Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat Publisher, 2011.
3. Richard Burton S, SH, "Aspek Hukum dalam Bisnis", Reneka Cipta, Jakarta, 2007.

Sumber :
-          zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
-          puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
-          http://www.kemenperin.go.id/
-          https://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta/


HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...