AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI
ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1
HUKUM PERDAGANGAN INTERNNATIONAL
Menurut Wikipedia, Perdagangan
internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain.
Banyak faktor yang mendorong suatu
negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·
Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
·
Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan
pendapatan negara
·
Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
·
Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar
baru untuk menjual produk tersebut.
·
Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim,
tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan
hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
Untuk mengatur
jalannya perdagangan internasional maka dibentuk hukum perdagangan
internasional yang berupaya dapat menciptakan perdagangan yang teratur dan
tertib.Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang
cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang
yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang
sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk
pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang
yang kompleks.
Definisi
Menurut Schmitthoff mendefinisikan
hukum perdagangan internasional sebagai:
“... the body of rules governing commercial relationship of a private law
nature involving different nations”.
Dari definisi tersebut dapat tampak
unsur-unsur berikut:
1) Hukum perdagangan internasional
adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang
sifatnya hukum perdata,
2) Aturan-aturan hukum tersebut
mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.
Menurut M. Rafiqul Islam :
“…..a wide ranging, transnational, commercial exchange of
goods and services between individual business persons, trading bodies and
states”
Menurut Michelle Sanson :
“can be defined as the regulation of the conduct of
parties involved in the exchange of goods, servicesand technology between
nations”
Prinsip-prinsip dasar hukum dagang internasional :
1.Prinsip Dasar Kebebasab Berkontrak
2.Prinsip PACTA SUNT SERVANDA
3.Prinsip Penyelesaian Sengketa Melalui
Arbitrase
4.Prinsip Kebebasan Komunikasi
(navigasi)
EKSISTENSI DAN TUJUAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
EKSISTENSI :
Dibuktikan dengan adanya beberap teori ekonomi
pada awal perkembangannya yaitu abad XV dan XVI. Antara lain :
1.TEORI MERKANTILISME :
bahwa perdagangan internasional sebagai
instrumen kebijakan nasional
2. TEORI KEUNGGULAN KOMPARATIF
bahwa Perdagangan Internasional sebagai
salah satu bagian dari keunggulan komparatif.
TUJUAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (secara umum)
1.Untuk mencapai perdagangan
internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-2 dan praktik-2 perdagangan
nasional yang merugikan negara lainnya;
2.Untuk meningkatkan volume perdagangan
dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi
pembangunan ekonomi semua negara;
3.Meningkatkan standar hidup umat
manusia;
4.Meningkatkan lapangan tenaga kerja;
5.Mengembangkan sistem perdagangan
multilateral, bukan sepihak suatu negara tertentu, yang akan
mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi
semua negara.
6. Meningkatkan pemanfaatan sumber-2
kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.
Tujuana hukum dagang menurut HULL :
“bahwa aturan-2 perdagangan
internasional pada akhirnya akan menciptakan perdamaian dan keamanan
internasional”
Tujuan (unifikasi) hukum dagang menurut
AMANNA GAPPA :
“untuk mencegah persaingan di antara
suku bangsanya dan juga memajukan kerja sama di antara mereka guna
kesejahteraan di antara mereka”.
PERDAGANGAN BEBAS adalah suatu perdagangan antarnegara,
baik yang berkenaan dengan impor maupun ekspor, yang tidak dibatas-batasi atau
diintervensi dengan pengenaan tariffs, kuota, subsidi, kontrol nilai tukar, dan
lain-lain batasan dan intervensi yang merupakan proteksi dan dapat menghambat
arus perdagangan, di mana dengan perdagangan bebas tersebut, pertukaran antara
permintaan dan penawaran barang atau jasa menjadi bebas tanpa diatur-atur.
•Perkembangan yang semakin pesat
mengakibatkan areal perdagangan semakin meluas, dan terjadi spesialisasi
perdagangan untuk masing-masing negara sesuai dengan sumber daya yang tersedia
di negara yang bersangkutan, yang dapat menimbulkan keuntungan komparatif, dan
pada gilirannya akan menimbulkan iklim perdagangan yang lebih produktif dan
efisien.
SUMBER HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Perjanjian Internasional
•Hukum Kebiasaan Internasional
•Prinsip hukum umum
•Putusan badan pengadilan
•Kontrak
•Hukum Nasional
SUBYEK HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Negara
•Individu
- Perusahaan Multinasional
- Bank
•Organisasi Perdagangan Internasional
•Organisasi Internasional non
pemerintah
PRINSIP DASAR HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Kebebasan berkontrak
•Pacta Sun Servanda
•Penyelesaian sengketa melalui
arbitrase, dll
•Kebebasan komunikasi
Perjanjian ekspor/impor harus memenuhi
tiga landasan utama suatu perjanjian (terkait dengan prinsip dasar hukum dagang
inernasional yakni dalam prinsip hukum umum), yaitu :
•Asas
konsensus: adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara suka rela.
•Asas
obligatoir : mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan semua hak dan
kewajiban masing-masing.
•Asas
penalti: bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak
memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.
Bagi jenis
kontrak atau perjanjian yang melibatkan banyak pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, maka dapat kami berikan gambaran para pihak-pihak yang
berhubungan dalam perjanjian ekspor/impor tersebut antara lain meliputi.
•Hubungan hukum
antara pembeli dan penjual
•Hubungan hukum
pembeli dengan issuing bank
•Hubungan hukum
issuing bank dengan advising bank
•Hubungaan
hukum issuing bank dengan penjual
•Hubungan hukum
advising bank dengan penjual
DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL :
•L/C (Letter of Credit)
Definisi LETTER
OF CREDIT :
Suatu perintah
yang dilakukan oleh pembeli atau importir yang ditujukan kepada bank untuk
membuka L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau ekportir.
Kegunaan L/C
•Exportir
merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada
kepastiannya.
•Pengiriman
barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari
bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya.
•Importir
merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru direalisir oleh bank bila
penjual telah menyerahkan dokumen yang dimaksud sesuai perjanjian.
•B/L (Bill of Lading)
•CO (Certificate of Origin)
•dll
Ruang Lingkup PERDAGANGAN INTERNATIONAL (EXPORT ><
IMPORT)
LINTAS NEGARA
UNSUR-UNSUR :
•perbedaan mata uang
•Para pihak berbeda wilayah --Letter of
Credit
•kesulitan prosedur
•Perbedaan tempat
Contoh
kasus yang termutahir terjadi dapat dilihat pada gugatan Brazil kepada
Indonesia dalam sengketa di WTO mengenai pengimporan daging ayam dan
produk-produk dari ayam potong ke Indonesia. Salah satu poin gugatanya yaitu
bahwa UU Nomor 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri
Pertanian Republik Indonesia Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang
Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia.
Brazil menganggap bahwa kedua peraturan perundang-udangan tersebut dianggap sebagai cara untuk melarang impor daging ayam dan produk-produk ayam, dan bahwa persyaratan penyembelihan dan pelabelan halal bersifat diskriminatif.
Pemberlakuan UU JPH dinilai telah membatasi impor dari negara lainsehingga diperlukan solusi lain agar UU tersebut dapat berjalan tanpa dianggap sebagai regulasi yang diskriminatif. Salah satunya yaitu dengan menyerahkan tugas, fungsi, dan wewenang sertifikasi halal kepada lembaga non-pemerintah (non-governmental organization). Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu NGO yang membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia, yang memiliki tujuan:a. untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan sebuah produk makanan, b. penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, c. dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya.
Sebagai suatu lembaga yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal, maka sebaiknya sertifikasi halal di Indonesia maupun kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di luar negeri sebaiknya dilaksanakan oleh MUI.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 60 UU JPH maka MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH dibentuk. Dengan keberadaan BPJPH yang sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tugas, fungsi, kewenangan yang jelas, maka sebaiknya Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan oleh MUI.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwauntuk menghindari sistem Jaminan Produk Halal yang diberlakukan pemerintah tidak dianggap sebagai Non-Tariff Barrier atau Non-Tariff Measure sehingga dinilai diskriminatif terhadap negara lain, maka sebaiknya MUI selaku lembaga non-pemerintah (NGO) tetap dapat melakukan sertifikasi halal atas produk yang beredar di Indonesia. Sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI sebaiknya tetap berjalan dan campur tangan pemerintah dibatasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa perdagangan internasional dan tuduhan dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia diskriminatif.
DAFTAR PUSTAKA
1.Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata,
Penerbit Intermasa.
2.Arus Akbar Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas,
SE., SH., Msi., MH. " Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat
Publisher, 2011.
3.Richard Burton S, SH, "Aspek Hukum dalam
Bisnis", Reneka Cipta, Jakarta, 2007.
4.R. Goenawan Oetomo, SH., MBA., "Pengantar Hukum
Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia", Grhadhika Press
Publisher, Jakarta, 2004.
5.Supriadi, SH., M.Hum, "Hukum Lingkungandi
Indonesia" Sinar Grafika, 2013.
Sumber:
http://pasca.uma.ac.id/adminpasca/upload/Elib/MHB/1%20HUKUM%20PERDAGANGAN%20INTERNASIONAL%20Prinsip
prinsip%20dan%20Konsepsi%20Dasar.PDF
https://nasional.sindonews.com/read/1304189/18/sertifikasi-halal-dan-sengketa-perdagangan-internasional-1525822382