Jumat, 28 Juni 2019

14,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Hukum Perdagangan International,universitas mercu buana,2019


AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1

HUKUM PERDAGANGAN INTERNNATIONAL




Menurut Wikipedia, Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
·         Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
·         Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
·         Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
·         Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
·         Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.

Untuk mengatur jalannya perdagangan internasional maka dibentuk hukum perdagangan internasional yang berupaya dapat menciptakan perdagangan yang teratur dan tertib.Hukum perdagangan internasional adalah bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini pun cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya. Dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan, dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.

Definisi
Menurut Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai: “... the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different nations”.

 Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur berikut:
1) Hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata,
2) Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Menurut M. Rafiqul Islam :
“…..a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons, trading bodies and states”

Menurut Michelle Sanson :
“can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, servicesand technology between nations”

Prinsip-prinsip dasar hukum dagang internasional :
1.Prinsip Dasar Kebebasab Berkontrak
2.Prinsip PACTA SUNT SERVANDA
3.Prinsip Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
4.Prinsip Kebebasan Komunikasi (navigasi)

EKSISTENSI DAN TUJUAN HUKUM DAGANG INTERNASIONAL EKSISTENSI :
Dibuktikan dengan adanya beberap teori ekonomi pada awal perkembangannya yaitu abad XV dan XVI. Antara lain :
1.TEORI MERKANTILISME :
bahwa perdagangan internasional sebagai instrumen kebijakan nasional
2. TEORI KEUNGGULAN KOMPARATIF
bahwa Perdagangan Internasional sebagai salah satu bagian dari keunggulan komparatif.

TUJUAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (secara umum)
1.Untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-2 dan praktik-2 perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya;
2.Untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara;
3.Meningkatkan standar hidup umat manusia;
4.Meningkatkan lapangan tenaga kerja;
5.Mengembangkan sistem perdagangan multilateral, bukan sepihak suatu negara tertentu, yang akan mengimplementasikan kebijakan perdagangan terbuka dan adil yang bermanfaat bagi semua negara.
6. Meningkatkan pemanfaatan sumber-2 kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.

Tujuana hukum dagang menurut HULL :
“bahwa aturan-2 perdagangan internasional pada akhirnya akan menciptakan perdamaian dan keamanan internasional”

Tujuan (unifikasi) hukum dagang menurut AMANNA GAPPA :
“untuk mencegah persaingan di antara suku bangsanya dan juga memajukan kerja sama di antara mereka guna kesejahteraan di antara mereka”.

PERDAGANGAN BEBAS adalah suatu perdagangan antarnegara, baik yang berkenaan dengan impor maupun ekspor, yang tidak dibatas-batasi atau diintervensi dengan pengenaan tariffs, kuota, subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain batasan dan intervensi yang merupakan proteksi dan dapat menghambat arus perdagangan, di mana dengan perdagangan bebas tersebut, pertukaran antara permintaan dan penawaran barang atau jasa menjadi bebas tanpa diatur-atur.

•Perkembangan yang semakin pesat mengakibatkan areal perdagangan semakin meluas, dan terjadi spesialisasi perdagangan untuk masing-masing negara sesuai dengan sumber daya yang tersedia di negara yang bersangkutan, yang dapat menimbulkan keuntungan komparatif, dan pada gilirannya akan menimbulkan iklim perdagangan yang lebih produktif dan efisien.


SUMBER HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Perjanjian Internasional
•Hukum Kebiasaan Internasional
•Prinsip hukum umum
•Putusan badan pengadilan
•Kontrak
•Hukum Nasional

SUBYEK HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Negara
•Individu
- Perusahaan Multinasional
- Bank
•Organisasi Perdagangan Internasional
•Organisasi Internasional non pemerintah

PRINSIP DASAR HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
•Kebebasan berkontrak
•Pacta Sun Servanda
•Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, dll
•Kebebasan komunikasi

Perjanjian ekspor/impor harus memenuhi tiga landasan utama suatu perjanjian (terkait dengan prinsip dasar hukum dagang inernasional yakni dalam prinsip hukum umum), yaitu :
Asas konsensus: adanya kesepakatan antara kedua belah pihak secara suka rela.
Asas obligatoir : mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan semua hak dan kewajiban masing-masing.
Asas penalti: bersedia memberikan ganti rugi kepada pihak lain jika tidak memenuhi janji dalam menjalankan kewajibannya.

Bagi jenis kontrak atau perjanjian yang melibatkan banyak pihak, baik langsung maupun tidak langsung, maka dapat kami berikan gambaran para pihak-pihak yang berhubungan dalam perjanjian ekspor/impor tersebut antara lain meliputi.
•Hubungan hukum antara pembeli dan penjual
•Hubungan hukum pembeli dengan issuing bank
•Hubungan hukum issuing bank dengan advising bank
•Hubungaan hukum issuing bank dengan penjual
•Hubungan hukum advising bank dengan penjual

DOKUMEN PENDUKUNG KONTRAK DAGANG INTERNASIONAL :
•L/C (Letter of Credit)
Definisi LETTER OF CREDIT :
Suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli atau importir yang ditujukan kepada bank untuk membuka L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau ekportir.
Kegunaan L/C
•Exportir merasa aman karena pembayaran atas barang yang dikirim pada importir ada kepastiannya.
•Pengiriman barang baru akan dilaksanakan oleh penjual bila ia telah memperoleh info dari bank tentang adanya pembukaan kredit yang diperintahkan baginya.
•Importir merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli baru direalisir oleh bank bila penjual telah menyerahkan dokumen yang dimaksud sesuai perjanjian.

•B/L (Bill of Lading)
•CO (Certificate of Origin)
•dll                                                               

Ruang Lingkup PERDAGANGAN INTERNATIONAL (EXPORT >< IMPORT)
LINTAS NEGARA
UNSUR-UNSUR :
•perbedaan mata uang
•Para pihak berbeda wilayah --Letter of Credit
•kesulitan prosedur
•Perbedaan tempat

Contoh kasus yang termutahir terjadi dapat dilihat pada gugatan Brazil kepada Indonesia dalam sengketa di WTO mengenai pengimporan daging ayam dan produk-produk dari ayam potong ke Indonesia. Salah satu poin gugatanya yaitu bahwa UU Nomor 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 139/Permentan/PD.410/12/2014 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan/atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 


Brazil menganggap bahwa kedua peraturan perundang-udangan tersebut dianggap sebagai cara untuk melarang impor daging ayam dan produk-produk ayam, dan bahwa persyaratan penyembelihan dan pelabelan halal bersifat diskriminatif.


Pemberlakuan UU JPH dinilai telah membatasi impor dari negara lainsehingga diperlukan solusi lain agar UU tersebut dapat berjalan tanpa dianggap sebagai regulasi yang diskriminatif. Salah satunya yaitu dengan menyerahkan tugas, fungsi, dan wewenang sertifikasi halal kepada lembaga non-pemerintah (non-governmental organization). Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu NGO yang membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia, yang memiliki tujuan:a. untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan sebuah produk makanan, b. penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, c. dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya
.

Sebagai suatu lembaga yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal, maka sebaiknya sertifikasi halal di Indonesia maupun kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal di luar negeri sebaiknya dilaksanakan oleh MUI.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 60 UU JPH maka MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai dengan BPJPH dibentuk. Dengan keberadaan BPJPH yang sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tugas, fungsi, kewenangan yang jelas, maka sebaiknya Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan oleh MUI
.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwauntuk menghindari sistem Jaminan Produk Halal yang diberlakukan pemerintah tidak dianggap sebagai Non-Tariff Barrier atau Non-Tariff Measure sehingga dinilai diskriminatif terhadap negara lain, maka sebaiknya MUI selaku lembaga non-pemerintah (NGO) tetap dapat melakukan sertifikasi halal atas produk yang beredar di Indonesia. Sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI sebaiknya tetap berjalan dan campur tangan pemerintah dibatasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari sengketa perdagangan internasional dan tuduhan dunia internasional bahwa pemerintah Indonesia diskriminatif.


DAFTAR PUSTAKA

1.Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa.
2.Arus Akbar Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas, SE., SH., Msi., MH. " Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat Publisher, 2011.
3.Richard Burton S, SH, "Aspek Hukum dalam Bisnis", Reneka Cipta, Jakarta, 2007.
4.R. Goenawan Oetomo, SH., MBA., "Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia", Grhadhika Press Publisher, Jakarta, 2004.
5.Supriadi, SH., M.Hum, "Hukum Lingkungandi Indonesia" Sinar Grafika, 2013.

Sumber:
http://pasca.uma.ac.id/adminpasca/upload/Elib/MHB/1%20HUKUM%20PERDAGANGAN%20INTERNASIONAL%20Prinsip prinsip%20dan%20Konsepsi%20Dasar.PDF
https://nasional.sindonews.com/read/1304189/18/sertifikasi-halal-dan-sengketa-perdagangan-internasional-1525822382



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...