AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi
Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1
BENTUK
BADAN HUKUM, PERSEROAN TERBATAS
Definisi dan Bentuk Badan Usaha sebagaimana yang diatur
dalam Kode Kamersial Indonesia.
Perusahaan
Perseorangan
·
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan
perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani
oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau
direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
·
Keuntungan
a. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
b. Motivasi usaha yang tinggi.
c. Penanganan aspek hukum yang minimal.
·
Kekurangan
a. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas.
b. Keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Keterbatasan manajerial.
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas.
BENTUK
BENTUK BADAN USAHA
Firma
·
Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau
lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama – sama menjalankan usaha dalam
satu nama organisasi perusahaan.
·
Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta
persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar lebih
formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
Ciri
– ciri perseroan Firma:
·
Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang
tugasnya
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider).
·
Tidak berbadan hukum
Keuntungan
persero Firma:
·
Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing –
masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
·
Risiko ditanggung bersama
·
Kelancaran usaha mendapatkan kredit
Kerugian perseroan Firma:
·
Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero
lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah
seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.
·
Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan.
Perseroan Commanditer (CV)
·
Perseroan
Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda – beda di antara anggotanya.
·
Satu
pihak dalam CV (
commanditaire vennootschap ) mengelola usaha secra aktif yang melibatkan harta
pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan
harta pribadi ketika krisis financial.
Macam – macam perseroan Komanditer, yaitu:
·
Perseroan
Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada
satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
·
Perseroan Komanditer campuran, yaitu perusahaan yang asalnya
berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk
persekutuan komanditer campuran.
·
Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang
mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
Ciri – ciri Perseroan Komanditer:
·
Ada persero aktif dan diam.
·
Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam
terbatas.
·
Tidak berbadan hukum
Perusahaan terbatas negara
(Persero)
·
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh
Negara. Perusahaan Persero adalah
BUMN yang terbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling
sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan.
·
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan
Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut:
·
Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden
·
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan
Perundang – undangan
·
Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan
undang – undang
·
Modal berbentuk saham
·
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan
negara yang dipisahkan
·
Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
·
Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik
pemerintah
·
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku
sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan
terbatas
·
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·
Dipimpin oleh Direksi
·
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan
·
Tidak mendapat fasilitas negara
·
Tujuan utama memperoleh keuntungan
·
Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata
·
Pegawainya berstatus Pegawai Negeri
PERUM
·
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang didirikan
dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan.
Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya
milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam
negeri maupun luar negeri.
·
Contohnya: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum
Peruri, Perum Perhutani
Perusahaan Daerah
·
Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk
mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan
pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan
daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah
pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.
Ciri – ciri Perusahaan Daerah:
·
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan
perusahaan
·
Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
·
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·
Sebagai sumber pemasukan negara
·
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
·
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go
public
·
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non
bank.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
·
Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan
tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat
efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah
pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
·
Contoh PERJAN: Perusahaan jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekatang
telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA ), Perusahaan Jawatan Pegadaian
sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN.
Koperasi
·
Koperasi adalah jenis badan usaha
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
·
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan
prinsip koperasi, yaitu:
1)
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi).
4)
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan perkoperasian.
7)
kerjasama antar koperasi.
·
Jenis-Jenis Koperasi
1) Koperasi
Simpan Pinjam
2) Koperasi
Konsumen
3) Koperasi
Produsen
4) Koperasi
Pemasaran
5) Koperasi
Jasa (Subekti,2015)
Definisi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No.40 Tahun 2007.
Menurut Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 pengertian Perseroan
Terbatas (Perseroan) adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.
PT
merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang
berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang
menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT
dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat
pula mempunyai kekayaan atau utang. (Niamora,2015)
ASPEK
HUKUM PT SESUAI UU NO 40 TAHUN 2007
·
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan
Dewan Komisaris.
·
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan
untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri,
komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
·
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
·
Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi
atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas
kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
·
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta
notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Ciri dan Sifat PT:
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Modal dan ukuran perusahaan yang besar
·
Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
Kepemilikan mudah berpindah tangan
·
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk
dividen
·
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
·
Sulit untuk membubarkan PT
·
Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Pembagian
Perseroan Terbatas:
·
PT. Terbuka
Perseroan terbuka adalah yang menjual sahamnya
kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
·
PT. Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
·
PT. Kosong
Perseroan terbatas Kosong adalah perseroan
terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya
dan hanya tinggal nama saja.
Tanggung Jawab Hukum kepada Perseroan Terbatas.
Pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung
jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak
bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Artinya bahwa dalam melakukan tindakan hukum atas nama PT, sebuah PT diwakili
oleh Direksi. Dengan demikian bahwa jika terjadi sesuatu yang
bertentangan dengan hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah
Direksi. Dalam hal ini Pemegang Saham tidak dapat dituntut
pertangungjawaban hukum jika PT melakukan perbuatan yang melawan hukum. (Oetomo,2011)
Namun,
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
1. Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak
terpenuhi
2. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung
dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
3. Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
4. Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang
mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang
Perseroan.
Sebagai Contoh dalam Implementasi pada Perusahaan yang
sering diketahui :
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
1. Perjan Contoh Perjan
misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta
Api Indonesia).
2. Perum Contohnya:
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani.
3. Persero Beberapa contoh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT
Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia
dan lain-lain.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Perseorangan Bentuk ini merupakan
bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana
dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda
yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus
juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung
utang. Utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya
terjadi pada perusahaan-perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
1.
Firma
(Fa)
Firma Dagang (Trading Partnership )
Firma
dagang didirikan dan bergerak dalam industri perdagangan. Dimana
kegiatannya berfokus pada membeli dan menjual barang dagangan. Contohnya adalah
vans , Nike , Diadora dan Crocs.
Firma
Non Dagang / Jasa
Firma
non dagang bergerak dalam industri jasa. Dimana kegiatannya berfokus pada
penjualan produk jasa yang berdasarkan keahlian. Sebagai contoh firma jasa di
Indonesia adalah Firma Hukum , Firma Akuntansi , Konsultan manajemen Dll.
Firma
Umum (General Partnership)
Firma
umum atau general merupakan firma dimana semua anggota / sekutu yang berada
didalamnya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Setiap anggota bertanggung
jawab terhadap jalannya operasional perusahaan. Serta segala bentuk kewajiban
baik hutang maupun piutang juga termasuk didalamnya.
Firma
Terbatas (Limited Partnership)
Sedangkan
firma terbatas memiliki definisi dimana setiap anggota/sekutu yang berada
didalamnya tidak leluasa dan tidak memiliki kekuasaan yang bebas terhadap
perusahaan. Tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota dibatasi. Contoh dari
firma ini adalah Firma Panghudi Luhur , Firma Sumber Rezeki , Firma Multi
Marketing , Firma Indo Eternity.
2.
PT (Perseroan Terbatas) Beberapa contoh
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT
Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
3.
Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi
adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
4.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan,Yayasan yang mengelola
Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll. (Academia)
DAFTAR PUSTAKA
1.
Oetomo,Prasetyo.2012
. https://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/perseroan-terbatas-menurut-undang-undang-perseroan-terbatas/
4.
Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit
Intermasa
6.
https://www.academia.edu/6192636/Bentuk_usaha_di_indonesia