Selasa, 26 Maret 2019

3,HBL,An Nisa Rizki Y,Hapzi Ali,Bentuk Badan Hukum dan perseroan terbatas,Universitas Mercu Buana,2019

AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1

BENTUK BADAN HUKUM, PERSEROAN TERBATAS


Definisi dan Bentuk Badan Usaha sebagaimana yang diatur dalam Kode Kamersial Indonesia.

Perusahaan Perseorangan

·         Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
·         Keuntungan
a. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh. 
b. Motivasi usaha yang tinggi.
c. Penanganan aspek hukum yang minimal.
·         Kekurangan
a. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas. 
b. Keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Keterbatasan manajerial.
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas.

BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Firma
·         Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama – sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
·         Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
Ciri – ciri perseroan Firma:
·         Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider).
·         Tidak berbadan hukum
Keuntungan persero Firma:
·         Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing – masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
·         Risiko ditanggung bersama
·         Kelancaran usaha mendapatkan kredit
Kerugian perseroan Firma:
·         Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.

·         Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan



Perseroan Commanditer (CV)
·         Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di antara anggotanya.
·         Satu pihak dalam CV ( commanditaire vennootschap ) mengelola usaha secra aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.
Macam – macam perseroan Komanditer, yaitu:
·         Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
·         Perseroan Komanditer campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
·         Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.

Ciri – ciri Perseroan Komanditer:
·         Ada persero aktif dan diam.
·         Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas.
·         Tidak berbadan hukum

Perusahaan terbatas negara (Persero)
·         Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan.
·         Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut:
·         Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang
·         Modal berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
·         Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh Direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan
·         Tidak mendapat fasilitas negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus Pegawai Negeri

PERUM
·         Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
·         Contohnya: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani

Perusahaan Daerah
·         Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.

Ciri – ciri Perusahaan Daerah:
·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
·         Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·         Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·         Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·         Sebagai sumber pemasukan negara
·         Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank.


Perusahaan Jawatan (Perjan)
·         Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
·         Contoh PERJAN: Perusahaan jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA ), Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN.

Koperasi
·         Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

·         UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)       Kemandirian.
6)      Pendidikan perkoperasian.
7)      kerjasama antar koperasi.

·         Jenis-Jenis Koperasi
1)      Koperasi Simpan Pinjam
2)      Koperasi Konsumen
3)      Koperasi Produsen
4)      Koperasi Pemasaran
5)      Koperasi Jasa  (Subekti,2015)


Definisi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang. (Niamora,2015)

ASPEK HUKUM PT SESUAI UU NO 40 TAHUN 2007
·         Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
·         Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
·         Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
·         Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
·         Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Ciri dan Sifat PT:
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         Modal dan ukuran perusahaan yang besar
·         Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan
·         Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·         Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·         Sulit untuk membubarkan PT
·         Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Pembagian Perseroan Terbatas:
·         PT. Terbuka
Perseroan terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
·         PT. Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·         PT. Kosong
Perseroan terbatas Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Tanggung  Jawab Hukum kepada Perseroan Terbatas.
Pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”  Artinya bahwa dalam melakukan tindakan hukum atas nama PT, sebuah PT diwakili oleh Direksi.  Dengan demikian bahwa jika terjadi sesuatu yang bertentangan dengan hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah Direksi.  Dalam hal ini Pemegang Saham tidak dapat dituntut pertangungjawaban hukum jika PT melakukan perbuatan yang melawan hukum. (Oetomo,2011)



Namun, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
1.      Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
2.      Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
3.      Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
4.      Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.


Sebagai Contoh dalam Implementasi pada Perusahaan yang sering diketahui :
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
1.      Perjan Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
2.      Perum Contohnya: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani.
3.      Persero Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Perseorangan Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik  pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus  juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang. Utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada  perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

1.      Firma (Fa)
Firma Dagang (Trading Partnership )
Firma dagang didirikan dan bergerak dalam  industri perdagangan. Dimana kegiatannya berfokus pada membeli dan menjual barang dagangan. Contohnya adalah vans , Nike , Diadora dan Crocs.
Firma Non Dagang / Jasa
Firma non dagang bergerak dalam industri jasa. Dimana kegiatannya berfokus pada penjualan produk jasa yang berdasarkan keahlian. Sebagai contoh firma jasa di Indonesia adalah Firma Hukum , Firma Akuntansi , Konsultan manajemen Dll.
Firma Umum (General Partnership)
Firma umum atau general merupakan firma dimana semua anggota / sekutu yang berada didalamnya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap jalannya operasional perusahaan. Serta segala bentuk kewajiban baik hutang maupun piutang juga termasuk didalamnya.
Firma Terbatas (Limited Partnership)
Sedangkan firma terbatas memiliki definisi dimana setiap anggota/sekutu yang berada didalamnya tidak leluasa dan tidak memiliki kekuasaan yang bebas terhadap perusahaan. Tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota dibatasi. Contoh dari firma ini adalah Firma Panghudi Luhur , Firma Sumber Rezeki , Firma Multi Marketing , Firma Indo Eternity.

2.      PT (Perseroan Terbatas) Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

3.      Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

4.      Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan,Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll. (Academia)


DAFTAR PUSTAKA
4.    Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
6.      https://www.academia.edu/6192636/Bentuk_usaha_di_indonesia




HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...