AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi
Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1
AKUNTANSI S1
HUKUM CIVIL
A. Hukum Civil (civil law) adalah atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic
Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik
tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang
sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga
dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara
Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya. (Wikipedia).
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan
hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang
dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Menurut
Pasal 504 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), benda digolongkan menjadi
2 yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda bergerak,
diatur dalam pasal 509- pasal 518 KUHPer. Sedangkan untuk benda tidak bergerak
diatur dalam pasal 506- pasal 508 KUHPer.(Erfina,2013). Menurut
Prof.Subekti,S.H mempertegas dalam bukunya yang berjudul Pook-pokok hukum
perdata (hal 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang
tidak bergerak (onroerend) pertama karena sifatnya,kedua karena tujuan
pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang
(Adil,2016).
B. Menurut Charles L. Knap
dan Nathan M. Crystal, Hukum Kontrak ialah hukum yang melindungi
harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa
datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata
maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan dan pembayaran tersebut dengan
uang. (Subekti,2015)
Menurut Michael D Bayles,
Pengertian Hukum Kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan
perjanjian atau persetujuan. Definisi hukum kontrak menurut bayles ini mengkaji
hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak,
namun beliau tidak melihat pada tahap pra kontraktual dan kontraktual. Tahap
tersebut merupakan tahap-tahap yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak.
Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan mereka sendiri.
Hukum kontrak yang diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian
Hukum Kontrak adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
(Salim H.S., 2010).
HUKUM KONTRAK NOMINAAT DAN INNOMINAAT
• Hukum Kontrak Nominaat adalah
ketentuan hukum yang mengkaji berbagai kontrak atau perjanjian yang dikenal di
dalam KUH Perdata.
• Hukum Kontrak Innominaat adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengkaji berbagai kontrak yang timbul, tumbuh dan
hidup di dalam masyarakat dan kontrak ini belum dikenal pada saat KUH Perdata
diundangkan.
Hukum Perikatan dianggap paling
penting karena ia yang paling banyak digunakan dalam lalu lintas hukum
sehari-hari. Adapun yang dimaksud hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan hubungan tersebut pihak yang satu
berhak menuntut sesuatu daari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan tersebut.Pihak yang berhak menutut disebut dengan
Kreditur atau pihak berpiutang dan Pihak yang berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan disebut debitur atau pihak berutang (Subekti,1985). Perikatan (Pasal
1233 KUH Perdata): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.(Subekti,2015).
Dasar hukum perikatan berdasarkan
KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari
persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari
undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan
perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan
sukarela.
C.
Dalam implementasi mengenai hukum-hukum
yang ada seperti hukum Civil, hukum Objek dan Hukum Kontrak, perikatan tentunya
harus ada sebuah perjanjian antara pekerja dan perusahaan tempat di bekerja.
Mengimplementasikan hukum-hukum tersebut juga harus sesuai dengan peraturan dan
undang-undang yang berlaku.Tidak boleh dilakukan perubahan secara sepihak jika
sudah disetujui, tidak boleh disepakati melalui suatu proses paksaan dan
penipuan. Apa yang akan diperjanjikan juga harus jelas dan terinci (jenis,
jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, mengetahui hak dan kewajiban
tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para
pihak. Selain itu, harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh
undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum sehingga tidak melanggar apa
yang ditetapkan.
Implementasi permasalahan hukum-hukum adalah Untuk memahami dan
membentuk suatu perjanjian maka para pihak harus memenuhi syarat sahnya
perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, yakni syarat subjektif: adanya kata
sepakat untuk mengikatkan dirinya dan kecakapan para pihak untuk membuat suatu
perikatan, sedangkan syarat objektif adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab
yang halal. Oleh sebab itu, dalam melakukan perbuatan hukum membuat suatu
kontrak/perjanjian haruslah pula memahami asas-asas yang berlaku dalam dasar
suatu kontrak/perjanjian antara lain: asas kebebasan berkontrak, asas
konsesnsualisme, asas kepastian hukum/pacta sunt servanda, asas itikad baik dan
asas kepribadian. Asas kebebasan berkontrak harus tetap ada sekalipun dalam
suatu kontrak standar dan konsumen sebaiknya benar-benar mencermati manakah
suatu kontrak yang masih terdapat asas kebebasan berkontrak di dalamnya.
Saran
Bagi para pihak yang akan membuat
atau mengadakan suatu perjanjian/kontrak hendaklah terlebih dahulu memahami dan
mengerti mengenai dasar-dasar suatu perjanjian, terlebih lagi mengenai
asas-asas yang berlaku dalam berkontrak sebelum menandatangani
perjanjian/kontrak tersebut sehingga dapat terhindari dar hal-hal yang tidak
diinginkan dan terlaksananya tujuan melakukan kontrak. Sangat disarankan bagi
para pihak minimal membaca dan mengerti akan kontrak yang akan
ditandatanganinya sehingga jelas akan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang mengikatkan dirinya dalam berkontrak. Umumnya hal ini
ditujukan kepada pihak tertentu yang memiliki posisi tawar (bargaining
position) yang lemah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Octalina,dita,2014.http://ditaoctalina.blogspot.com/2014/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
2.
Salim H.S., 2010 Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di
Indonesia. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hukum-kontrak-atau-perikatan.html
3.
Dewi,2013.
https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/
4.
Santiago,Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit
Mitra Wacana Media.
5.
Silondae,Arus dan Ilyas wirawan . 2012. Pokok-pokok Hukum Bisnis.
Jakarta : Salemba Empat.
6.
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia
7.
Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit
Intermasa.
8.
Hapzi Ali, Modul 1 Hukum Bisnis dan Lingkungan.
http://skripsigratis83.blogspot.com/2011/06/asas-asas-dalam-berkontrak.html
https://www.academia.edu/19178639/IMPLEMENTASI_ASAS_ASAS_HUKUM_KONTRAK



Tidak ada komentar:
Posting Komentar