Jumat, 15 Maret 2019

1,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Hukum Bisnis & Lingkungan,Universitas Mercu Buana,2019

AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1

HUKUM CIVIL



A. Hukum Civil (civil law) adalah atau yang biasa dikenal dengan Romano-Germanic Legal System adalah sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Titik tekan pada sistem hukum ini adalah, penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis. Sistem hukum ini berkembang di daratan Eropa sehingga dikenal juga dengan sistem Eropa Kontinental. Kemudian disebarkan negara-negara Eropa Daratan kepada daerah-daerah jajahannya. (Wikipedia).

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Menurut Pasal 504 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), benda digolongkan menjadi 2 yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak. Mengenai benda bergerak, diatur dalam pasal 509- pasal 518 KUHPer. Sedangkan untuk benda tidak bergerak diatur dalam pasal 506- pasal 508 KUHPer.(Erfina,2013). Menurut Prof.Subekti,S.H mempertegas dalam bukunya yang berjudul Pook-pokok hukum perdata (hal 61-62), suatu benda dapat tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (onroerend) pertama karena sifatnya,kedua karena tujuan pemakaiannya, dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh undang-undang (Adil,2016).

B. Menurut Charles L. Knap dan Nathan M. Crystal, Hukum Kontrak ialah hukum yang melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan dan pembayaran tersebut dengan uang. (Subekti,2015)


Menurut Michael D Bayles, Pengertian Hukum Kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Definisi hukum kontrak menurut bayles ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, namun beliau tidak melihat pada tahap pra kontraktual dan kontraktual. Tahap tersebut merupakan tahap-tahap yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan mereka sendiri. Hukum kontrak yang diungkapkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Kontrak adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. (Salim H.S., 2010). 




HUKUM KONTRAK NOMINAAT DAN INNOMINAAT
• Hukum Kontrak Nominaat adalah ketentuan hukum yang mengkaji berbagai kontrak atau perjanjian yang dikenal di dalam KUH Perdata.

• Hukum Kontrak Innominaat adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengkaji berbagai kontrak yang timbul, tumbuh dan hidup di dalam masyarakat dan kontrak ini belum dikenal pada saat KUH Perdata diundangkan.

Hukum Perikatan dianggap paling penting karena ia yang paling banyak digunakan dalam lalu lintas hukum sehari-hari. Adapun yang dimaksud hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan hubungan tersebut pihak yang satu berhak menuntut sesuatu daari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.Pihak yang berhak menutut disebut dengan Kreditur atau pihak berpiutang dan Pihak yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan disebut debitur atau pihak berutang (Subekti,1985). Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.(Subekti,2015).

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

C. Dalam implementasi mengenai hukum-hukum yang ada seperti hukum Civil, hukum Objek dan Hukum Kontrak, perikatan tentunya harus ada sebuah perjanjian antara pekerja dan perusahaan tempat di bekerja. Mengimplementasikan hukum-hukum tersebut juga harus sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.Tidak boleh dilakukan perubahan secara sepihak jika sudah disetujui, tidak boleh disepakati melalui suatu proses paksaan dan penipuan. Apa yang akan diperjanjikan juga harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, mengetahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. Selain itu, harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum sehingga tidak melanggar apa yang ditetapkan.



Implementasi permasalahan hukum-hukum adalah Untuk memahami dan membentuk suatu perjanjian maka para pihak harus memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer, yakni syarat subjektif: adanya kata sepakat untuk mengikatkan dirinya dan kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, sedangkan syarat objektif adalah suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Oleh sebab itu, dalam melakukan perbuatan hukum membuat suatu kontrak/perjanjian haruslah pula memahami asas-asas yang berlaku dalam dasar suatu kontrak/perjanjian antara lain: asas kebebasan berkontrak, asas konsesnsualisme, asas kepastian hukum/pacta sunt servanda, asas itikad baik dan asas kepribadian. Asas kebebasan berkontrak harus tetap ada sekalipun dalam suatu kontrak standar dan konsumen sebaiknya benar-benar mencermati manakah suatu kontrak yang masih terdapat asas kebebasan berkontrak di dalamnya.

Saran
Bagi para pihak yang akan membuat atau mengadakan suatu perjanjian/kontrak hendaklah terlebih dahulu memahami dan mengerti mengenai dasar-dasar suatu perjanjian, terlebih lagi mengenai asas-asas yang berlaku dalam berkontrak sebelum menandatangani perjanjian/kontrak tersebut sehingga dapat terhindari dar hal-hal yang tidak diinginkan dan terlaksananya tujuan melakukan kontrak. Sangat disarankan bagi para pihak minimal membaca dan mengerti akan kontrak yang akan ditandatanganinya sehingga jelas akan hak dan kewajiban kedua belah pihak yang mengikatkan dirinya dalam berkontrak. Umumnya hal ini ditujukan kepada pihak tertentu yang memiliki posisi tawar (bargaining position) yang lemah.


DAFTAR PUSTAKA

1. Octalina,dita,2014.http://ditaoctalina.blogspot.com/2014/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
2. Salim H.S., 2010 Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta. http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hukum-kontrak-atau-perikatan.html
3. Dewi,2013. https://dewimanroe.wordpress.com/2013/05/11/hukum-perikatan/
4. Santiago,Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.
5. Silondae,Arus dan Ilyas wirawan . 2012. Pokok-pokok Hukum Bisnis. Jakarta : Salemba Empat.
6. https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia
7. Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa.
8. Hapzi Ali, Modul 1 Hukum Bisnis dan Lingkungan.

http://skripsigratis83.blogspot.com/2011/06/asas-asas-dalam-berkontrak.html
https://www.academia.edu/19178639/IMPLEMENTASI_ASAS_ASAS_HUKUM_KONTRAK



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...