Senin, 18 Maret 2019

2,HBL,An Nisa Rizki Y,Hapzi Ali,Alternatif Resolusi Sengketa,Universitas Mercu Buana,2019


AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1

HUKUM BISNIS DAN LINGKUNGAN
ALTERNATIF RESOLUSI SENGKETA EKONOMI
ATAU RESOLUSI SENGKETA EKONOMI




Sengketa di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Dapat dikatakan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Macam-Macam Sengketa :
a)      Sengketa perniagaan                                h)  Sengketa pekerjaan
b)      Sengketa perbankan                                  i)   Sengketa perburuhan
c)      Sengketa Keuangan                                  j)   Sengketa perusahaan
d)     Sengketa Penanaman Modal                     k)  Sengketa hak
e)      Sengketa Perindustrian                             l)   Sengketa property
f)       Sengketa HKI                                          m)  Sengketa Kontrak
g)      Sengketa Konsumen                                n)   Dll.

Berdasarkan pengertian sengketa di atas, dapat diuraikan menjadi beberapa elemen antara lain:
a)      Adanya dua pihak atau lebih
b)      Adanya hubungan atau kepentingan yang sarna terhadap suatu objek tertentu
c)      Adanya pertentangan dan perbedaan persepsi
d)     Adanya akibat hukum.

Berdasarkan praktek peradilan dalam berbagai system hukum yang berlaku di seluruh dunia, terdapat 2 (dua) model penyelesaian sengketa/perkara (tentunya termasuk juga maladministrasi yang secara substansi tidak jauh berbeda dengan sengketa Tata Usaha Negara), yaitu:

A.       Litigasi, jalur penyelesaian perkara ini melalui prosedur pengadilan yang ditentukan menurut system hukum yang berlaku pada Negara tertentu;
B.       Non Litigasi, merupakan jalur penyelesaian perkara di luar pengadilan. Metode penyelesaian ini lebih pupuler disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

A.    Litigasi
1)   Pengadilan Umum
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :
a. Prosesnya sangat formal
b. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
c. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
d. Sifat keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding)
e. Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
f. Persidangan bersifat terbuka

2)      Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI.

Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a. Prosesnya sangat formal
b. Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
c. Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
d. Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
e. Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
f. Proses persidangan bersifat terbuka

g. Waktu singkat. (Subekti,2015)



Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan,
1) lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2) biaya tinggi (very expensive),
3) secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4) kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa. karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. Yang dimaksudkan disini, karena dengan kekayaan orang tersebut dapat menyuap jaksa atau bahkan dapat memanipulasi data.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. 9 (Nuryanto,2016)

A.    Non  Litigasi
Pengertian Negoisasi/ Perundingan
Negosiasi adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.Adapun mekanisme proses penyelesaian perkara melalui Mediasi dapat berjalan dengan baik, bila diselenggarakan memenuhi dan sesuai dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Para pihak mempunyai kekuatan tawar menawar yang sebanding
b)      Para pihak menaruh perhatian terhadap hubungan di masa depan
c)      Terdapat banyak persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran (trade off)
d)     Terdapat urgensi dan batas waktu untuk menyelesaikan
e)      Para pihak tidak mempunyai permusuhan yang berlangsung lama dan mendalam.

Pengertian Penyelidikan/Equiry
Enquiry (penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga


Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Berikut ini adalah prosedur mediasi:
a. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
b. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
c. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
d. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

Pengertian Konsiliasi
Konsiliasi adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
a. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
b. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan. (Yauarta,2011)

Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.

Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”. Adapun azas-azas Arbitrase antara lain:
a)      Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
b)      Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
c)      Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;

d)     Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.

Implementasi pada suatu perusahaan secara garis besar dapat dikatakan bahwa alternatif resolusi sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.

Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa, melalui jalur hukum atau Pengadilan  :
1) lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2) biaya tinggi (very expensive),
3) secara umum tidak tanggap (generally unresponsive)
4) kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa. karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. Yang dimaksudkan disini, karena dengan kekayaan orang tersebut dapat menyuap jaksa atau bahkan dapat memanipulasi data.

Sehingga Terciptalah Sistem alternatif resolusi sengketa yang dikembangkan adalah sebagai berikut:
a).Sistem Mediation (Mediasi)
b). Sistem Minitrial
c).Sistem Concilition (Konsolidasi)
d).Sistem Adjudication
e). Sistem Arbitrase (Andi Gunawan,2011)

DAFTAR PUSTAKA

2.      Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa

4.      Gunawan,Andi,2011https://andigunawan03.wordpress.com/2011/04/16/penyelesaian-sengketa-ekonomi/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...