AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS
MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1
HUKUM BISNIS DAN LINGKUNGAN
ALTERNATIF RESOLUSI SENGKETA EKONOMI
ATAU RESOLUSI SENGKETA EKONOMI
Sengketa di dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti
pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan
antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu
objek permasalahan. Dapat dikatakan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang
atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah
satu diantara keduanya.
Macam-Macam Sengketa :
a)
Sengketa perniagaan h) Sengketa pekerjaan
b)
Sengketa perbankan i) Sengketa perburuhan
c)
Sengketa
Keuangan j) Sengketa
perusahaan
d)
Sengketa Penanaman Modal k) Sengketa
hak
e)
Sengketa Perindustrian l) Sengketa
property
f)
Sengketa
HKI m)
Sengketa Kontrak
g)
Sengketa
Konsumen n) Dll.
Berdasarkan pengertian sengketa
di atas, dapat diuraikan menjadi beberapa elemen antara lain:
a)
Adanya dua pihak
atau lebih
b)
Adanya hubungan
atau kepentingan yang sarna terhadap suatu objek tertentu
c)
Adanya pertentangan
dan perbedaan persepsi
d)
Adanya akibat
hukum.
Berdasarkan praktek peradilan
dalam berbagai system hukum yang berlaku di seluruh dunia, terdapat 2 (dua)
model penyelesaian sengketa/perkara (tentunya termasuk juga maladministrasi
yang secara substansi tidak jauh berbeda dengan sengketa Tata Usaha Negara),
yaitu:
A.
Litigasi, jalur
penyelesaian perkara ini melalui prosedur pengadilan yang ditentukan menurut
system hukum yang berlaku pada Negara tertentu;
B.
Non Litigasi,
merupakan jalur penyelesaian perkara di luar pengadilan. Metode penyelesaian
ini lebih pupuler disebut sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) atau di
Indonesia lebih dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
A.
Litigasi
1)
Pengadilan Umum
Pengadilan Negeri
berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :
a. Prosesnya
sangat formal
b. Keputusan
dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
c. Para pihak
tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
d. Sifat
keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding)
e. Orientasi ke
pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
f. Persidangan
bersifat terbuka
2) Pengadilan
Niaga
Pengadilan Niaga
adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang
mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan
Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI.
Pengadilan Niaga
mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a. Prosesnya
sangat formal
b. Keputusan
dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
c. Para pihak
tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
d. Sifat
keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
e. Orientasi pada
fakta hukum (mencari pihak yang salah)
f. Proses
persidangan bersifat terbuka
g. Waktu singkat.
(Subekti,2015)
Selain dari pada itu berperkara
melalui pengadilan,
1) lama dan sangat formalistik
(waste of time and formalistic),
2) biaya tinggi (very
expensive),
3) secara umum tidak tanggap
(generally unresponsive),
4) kurang memberi kesempatan
yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa. karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga
besar atau orang kaya. Yang dimaksudkan disini, karena dengan kekayaan orang
tersebut dapat menyuap jaksa atau bahkan dapat memanipulasi data.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui
cara-cara sebagai berikut: Negosiasi
(perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase,
Judicial Settlement atau Pengadilan, serta Organisasi-organisasi atau
Badan-badan Regional. 9 (Nuryanto,2016)
A.
Non Litigasi
Pengertian Negoisasi/ Perundingan
Negosiasi adalah
komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah
pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.Adapun mekanisme proses penyelesaian perkara melalui
Mediasi dapat berjalan dengan baik, bila diselenggarakan memenuhi dan sesuai
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Para pihak
mempunyai kekuatan tawar menawar yang sebanding
b)
Para pihak menaruh
perhatian terhadap hubungan di masa depan
c)
Terdapat banyak
persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran (trade off)
d)
Terdapat urgensi
dan batas waktu untuk menyelesaikan
e)
Para pihak tidak
mempunyai permusuhan yang berlangsung lama dan mendalam.
Pengertian Penyelidikan/Equiry
Enquiry
(penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan
oleh pihak ketiga
Pengertian Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak. Berikut ini adalah prosedur mediasi:
a. Setelah perkara dinomori,
dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat
penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
b. Setelah pihak-pihak hadir,
majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang
berperkara tersebut.
c. Selanjutnya mediator
menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang
berperkara.
d. Mediator bertugas selama 21
hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan
kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat perdamaian,
penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Pengertian Konsiliasi
Konsiliasi
adalah Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain
Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga
pendamai. Konsolidasi
(conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai.
Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh
karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip
dengan mix arbitration, yang berarti:
a.
pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai
conciliator atau majelis pendamai,
b.
setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk
memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan. (Yauarta,2011)
Akan
tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan
yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas
saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui
perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa,
maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan
Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka
cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke
pengadilan.
Pengertian Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter,
untuk memberikan putusan. Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare”
(bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara
menurut kebijaksanaan”. Adapun azas-azas Arbitrase
antara lain:
a)
Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
b)
Azas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
c)
Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
d)
Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
Implementasi pada suatu
perusahaan secara
garis besar dapat dikatakan bahwa alternatif resolusi
sengketa
dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.
Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung
(negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2.
Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun
internasional.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Kendala yang dihadapi dalam
penyelesaian sengketa, melalui jalur hukum atau Pengadilan :
1) lama dan sangat formalistik (waste of time and
formalistic),
2) biaya tinggi (very expensive),
3) secara umum tidak tanggap (generally
unresponsive)
4) kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair
advantage) bagi yang rakyat biasa. karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya. Yang dimaksudkan disini, karena dengan
kekayaan orang tersebut dapat menyuap jaksa atau bahkan dapat memanipulasi
data.
Sehingga Terciptalah Sistem alternatif resolusi
sengketa yang dikembangkan adalah sebagai berikut:
a).Sistem Mediation (Mediasi)
b). Sistem Minitrial
c).Sistem Concilition (Konsolidasi)
d).Sistem Adjudication
e). Sistem Arbitrase (Andi Gunawan,2011)
DAFTAR PUSTAKA
2.
Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit
Intermasa
4.
Gunawan,Andi,2011https://andigunawan03.wordpress.com/2011/04/16/penyelesaian-sengketa-ekonomi/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar