Selasa, 26 Maret 2019

3,HBL,An Nisa Rizki Y,Hapzi Ali,Bentuk Badan Hukum dan perseroan terbatas,Universitas Mercu Buana,2019

AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1

BENTUK BADAN HUKUM, PERSEROAN TERBATAS


Definisi dan Bentuk Badan Usaha sebagaimana yang diatur dalam Kode Kamersial Indonesia.

Perusahaan Perseorangan

·         Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
·         Keuntungan
a. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh. 
b. Motivasi usaha yang tinggi.
c. Penanganan aspek hukum yang minimal.
·         Kekurangan
a. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas. 
b. Keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Keterbatasan manajerial.
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas.

BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Firma
·         Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama – sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
·         Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
Ciri – ciri perseroan Firma:
·         Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider).
·         Tidak berbadan hukum
Keuntungan persero Firma:
·         Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing – masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
·         Risiko ditanggung bersama
·         Kelancaran usaha mendapatkan kredit
Kerugian perseroan Firma:
·         Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.

·         Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan



Perseroan Commanditer (CV)
·         Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di antara anggotanya.
·         Satu pihak dalam CV ( commanditaire vennootschap ) mengelola usaha secra aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.
Macam – macam perseroan Komanditer, yaitu:
·         Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
·         Perseroan Komanditer campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
·         Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.

Ciri – ciri Perseroan Komanditer:
·         Ada persero aktif dan diam.
·         Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas.
·         Tidak berbadan hukum

Perusahaan terbatas negara (Persero)
·         Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan.
·         Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut:
·         Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang
·         Modal berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
·         Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh Direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan
·         Tidak mendapat fasilitas negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus Pegawai Negeri

PERUM
·         Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
·         Contohnya: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani

Perusahaan Daerah
·         Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.

Ciri – ciri Perusahaan Daerah:
·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
·         Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·         Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·         Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·         Sebagai sumber pemasukan negara
·         Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank.


Perusahaan Jawatan (Perjan)
·         Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
·         Contoh PERJAN: Perusahaan jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA ), Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN.

Koperasi
·         Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

·         UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)       Kemandirian.
6)      Pendidikan perkoperasian.
7)      kerjasama antar koperasi.

·         Jenis-Jenis Koperasi
1)      Koperasi Simpan Pinjam
2)      Koperasi Konsumen
3)      Koperasi Produsen
4)      Koperasi Pemasaran
5)      Koperasi Jasa  (Subekti,2015)


Definisi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang. (Niamora,2015)

ASPEK HUKUM PT SESUAI UU NO 40 TAHUN 2007
·         Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
·         Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
·         Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
·         Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
·         Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Ciri dan Sifat PT:
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         Modal dan ukuran perusahaan yang besar
·         Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan
·         Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·         Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·         Sulit untuk membubarkan PT
·         Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Pembagian Perseroan Terbatas:
·         PT. Terbuka
Perseroan terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
·         PT. Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·         PT. Kosong
Perseroan terbatas Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Tanggung  Jawab Hukum kepada Perseroan Terbatas.
Pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”  Artinya bahwa dalam melakukan tindakan hukum atas nama PT, sebuah PT diwakili oleh Direksi.  Dengan demikian bahwa jika terjadi sesuatu yang bertentangan dengan hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah Direksi.  Dalam hal ini Pemegang Saham tidak dapat dituntut pertangungjawaban hukum jika PT melakukan perbuatan yang melawan hukum. (Oetomo,2011)



Namun, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
1.      Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
2.      Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
3.      Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
4.      Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.


Sebagai Contoh dalam Implementasi pada Perusahaan yang sering diketahui :
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
1.      Perjan Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
2.      Perum Contohnya: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani.
3.      Persero Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Perseorangan Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik  pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus  juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang. Utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada  perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

1.      Firma (Fa)
Firma Dagang (Trading Partnership )
Firma dagang didirikan dan bergerak dalam  industri perdagangan. Dimana kegiatannya berfokus pada membeli dan menjual barang dagangan. Contohnya adalah vans , Nike , Diadora dan Crocs.
Firma Non Dagang / Jasa
Firma non dagang bergerak dalam industri jasa. Dimana kegiatannya berfokus pada penjualan produk jasa yang berdasarkan keahlian. Sebagai contoh firma jasa di Indonesia adalah Firma Hukum , Firma Akuntansi , Konsultan manajemen Dll.
Firma Umum (General Partnership)
Firma umum atau general merupakan firma dimana semua anggota / sekutu yang berada didalamnya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap jalannya operasional perusahaan. Serta segala bentuk kewajiban baik hutang maupun piutang juga termasuk didalamnya.
Firma Terbatas (Limited Partnership)
Sedangkan firma terbatas memiliki definisi dimana setiap anggota/sekutu yang berada didalamnya tidak leluasa dan tidak memiliki kekuasaan yang bebas terhadap perusahaan. Tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota dibatasi. Contoh dari firma ini adalah Firma Panghudi Luhur , Firma Sumber Rezeki , Firma Multi Marketing , Firma Indo Eternity.

2.      PT (Perseroan Terbatas) Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

3.      Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

4.      Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan,Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll. (Academia)


DAFTAR PUSTAKA
4.    Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
6.      https://www.academia.edu/6192636/Bentuk_usaha_di_indonesia




6 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Nama saya, jayachandra fadhlan
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN Eksotis. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke sebuah perusahaan yang dapat dipercaya di mana Mrs. karina bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi detail saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan demikian. tahu tentang perusahaan fashion. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Ibu karina melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut via email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kita dan memberi kita umur panjang dan sejahtera.

    BalasHapus
  3. Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya selesai dengan saya, nama saya Susan Garcia, dari phillipine, Mrs. KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng melawan saya dan kemudian menangkap saya sebagai hasil dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa tenggang diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dilepaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman yang sah secara online sehingga saya harus mencari melalui blog yang pernah saya curang tetapi ketika saya menemukan PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan sehingga ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi saat saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa bersihkan semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita yang mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa dalam dunia yang penuh kesulitan ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan dalam hidup Anda dengan satu cara atau lainnya, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi. KARINA ROLAND LOAN COMPANY di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut ini: (garciasusan113@gmail.com)

    BalasHapus
  4. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  5. Saya Widya Okta, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman palsu di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu.

    Saya telah menjadi korban penipuan pinjaman 6-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan seorang teman saya yang saya jelaskan situasinya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan yaitu SANDRAOVIALOANFIRM.

    Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya baik Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda sebaiknya menghubungi SANDRAOVIALOANFIRM.

    Email: sandraovialoanfirm@gmail.com
    Nomor kontak dewan direksi: +12512278012
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus
  6. KABAR BAIK!!!
    Nama saya Dian Pelangi dari Jakarta di Indonesia, saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, jadi banyak pemberi pinjaman di sini semuanya penipu dan mereka ada di sini Untuk menipu Anda dari uang yang Anda peroleh dengan susah payah, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp1.000.000.000,00 dari seorang wanita di Turki dan saya kehilangan sekitar 27 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 27 juta. Namun saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang.
    Ketika pencarian saya untuk perusahaan pinjaman swasta yang dapat diandalkan berlanjut, saya melihat iklan lain secara online dan nama perusahaan tersebut adalah WORLD LOANS COMPANY dari Nigeria. Saya kehilangan 13 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya tidak pernah menerima pinjaman yang saya ajukan.
    Semoga Allah dipuji, seorang teman saya yang mengajukan pinjaman dan juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke sebuah perusahaan yang dapat diandalkan di mana Ny. Ana Michael sang manajer cabang bekerja, dan saya mengajukan pinjaman sejumlah Rp1.000.000.000,00, dan mereka meminta kredensial saya yang saya kirimkan dan setelah mereka selesai memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu adalah lelucon dan mungkin itu adalah salah satu tindakan penipuan yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya kagum ketika saya mendapat pinjaman dalam waktu kurang dari 24 jam dengan suku bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat dari mendapatkan bisnis saya terputus ke udara dan dilikuidasi dan hari ini bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakan dia tidak tahu tentang perusahaan fashion saya.
    Jadi saya menasehati semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menyenangkan hubungi Mars. Ana Michael melalui email: (anamichaelguarantytrustloans@gmail.com)
    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (dianpelangiindonesia@gmail.com)
    Sekali lagi terima kasih semua untuk membaca kesaksian saya, dan semoga Tuhan terus memberkati kita semua dan memberi kita umur panjang dan kemakmuran dan semoga Tuhan melakukan pekerjaan yang sama baik dalam hidup Anda.

    BalasHapus

HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...