AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi
Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1
MORATORIUM HUTANG (PKPU) dan BPR
Definisi dan jenis lembaga pembiayaan dan manfaatnya.
Sesuai dengan peraturan
Presiden No.9 Thn 2009 Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan dana atau barang modal. Sedangkan perusahaan Pembiayaan
adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak
Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki
peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk menunjang
pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan minat
masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana lembaga ini
diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku usaha dapat mengatasi masyalah yang
umum yakni dari segi permodalan.
Jenis-jenis lembaga pembiayaan
Leasing/sewa guna usaha
Leasing atau sewa
guna adalah suatu kegiatan pembiayaan yang menyediakan barang modal secara sewa
guna dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang bisa digunakan oleh penyewa
dalam jangka waktu tertentu selama masa pembayaran angsuran. Biasanya kegiatan
sewa guna usaha dilakukan untuk membantu pengusaha kecil untuk pengadaan barang
modal. Penyewa bisa memilih sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak
opsi untuk membeli barang modal yang mereka butuhkan. Bahkan, penyewa juga bisa
membeli barang secara sewa guna lalu menyewakan kembali barang tersebut untuk
medapatkan uang. Selama barang modal tersebut masih dibawah perjanjian leasing,
kepemilikan atas barang sewa guna msih berada dibawah lembaga pembiayaan.
Anjak piutang
Factoring atau
anjak piutang merupakan suatu aktivitas pembiayaan yang berbentuk pembelian
piutang dagang dalam jangka waktu pendek dari suatu perusahaan beserta kepengurusan
piutang tersebut. Anjak piutang yang dilakukan bisa dalam bentuk dengan jaminan
dari penjual piutang (with recourse) maupun tanpa jaminan dari penjual piutang
(without recourse). Lembaga pembiayaan menanggung seluruh resiko akan tidak
tertagihnya piutang dari penjual piutang apabila anjak piutang tanpa dijamin.
Namun, bila anjak piutang dengan jaminan, resiko tidak tertagihnya piutang yang
telah dijual kepada lembaga pembiayaan menjadi tanggung jawab dari penjual
piutang.
Kartu Kredit
Kita semua pasti
sudah familiar dengan kartu kredit; yaitu sebuah kegiatan pembiayaan untuk
membeli suatu barang oleh nasabah yang dilakukan secara angsuran. Lembaga
pembiayaan bisa menerbitkan kartu kredit sepanjang berkaitan dengan pembayran
dan mengikuti ketentuan dari bank Indonesia. Kartu kredit dapat digunakan oleh
pemegangnya untuk membeli suatu barang atau jasa.
Pembiayaan konsumen
Pembiayan konsumen
merupakan suatu kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang secara angsuran
sesuai dengan kebutuhan konsumen. Kegiatan pembiayaan konsumen yang dimaksud
berupa pendanaan untuk pembelian barang-barang tertentu seperti kendaraan
bermotor, barang elektronik, hingga pembiyaan perumahan.
Perdagangan surat berharga
Lembaga pembiayaan
menerbitkan perdagangan surat berharga karena surat berharga lebih menunjang di
pasar modal. Hal ini dikarenakan didalam surat berharga terkandung suatu nilai,
sehingga mudah untuk dipindah tangankan. Bila diperdagangkan, surat berharga
memudahkan penerimaan uang oleh pihak ketiga serta mempermudah penagihan
piutang oleh pihak tersebut.
Manfaat Lembaga Pembiayaan
Manfaat adanya lembaga pembiayaan
kan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja. Nah, oleh
karena itulah lembaga pembiayaan ini harus dimanfaatkan oleh pengusaha dan
masyarakat. Fungsi untuk masyarakat
dan fungsi untuk pembangunan infrastruktur. Masyarakat bisa terbantu terkait
permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini. Masyarakat
bisa terhindar dari rentenir yang bisa saja sih memberikan pinjaman, tapi
bunganya juga sangat tinggi. Nah, lembaga pembiayaan ini bisa membantu pengusaha
kecil dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang
mudah dan bunga yang ringan.Kemudian, untuk sektor infrastruktur juga berperan
dalam membantu pengembang infrastruktur. Tidak semua pengembang infrastruktur
punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya. Oleh karena itu, adanya
lembaga pembiayaan yang fungsinya hampir mirip dengan bank umum, bisa membantu
ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur ini.
Peran kegiatan bisnis.
·
Keuntungan
atau Profit
·
Pengadaan
barang/jasa
·
Kesejahteraan
pemilik faktor produksi dan masyarakat
·
Full
employment
·
Keberadaan
perusahaan dalam jangka panjang
·
Kemajuan
atau pertumbuhan
·
Prestise dan prestasi
FUNGSI, JENIS dan TUJUAN ASURANSI
Pengertian
Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian
risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan
kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi. Istilah “Asuransi” berasal dari bahasa
Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan.
Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian
antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi)
dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami
oleh nasabah di masa mendatang.
Pengertian Asuransi menurut para ahli
1. Subekti
Menurut Subekti (2001),
pengertian asuransi adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis
perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas
kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan
menentukan untung ruginya salah satu pihak.
2. Emmy Pangaribuan
Menurut Emmy
Pangaribuan (1992), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana
penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung
untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan
keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu
kejadian yang belum pasti.
Tujuan Asuransi
Adapun
beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak
kepada pihak perusahaan asuransi.
2. Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas
segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
3. Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila
mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
4. Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa),
asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan
kepada nasabah.
5. Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi
biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya
dan waktu.
6.
Untuk mendapatkan ganti rugi kepada
pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
7.
Untuk menutup loss of
earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak
bekerja atau tidak berfungsi lagi.
8. Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada
seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang
dipinjamkan kepada nasabah.
Fungsi Asuransi
Adapun beberapa fungsi asuransi
adalah sebagai berikut:
1.
Penghimpun
Dana
Dalam hal ini,
perusahaan asuransi berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang
dihimpun tersebut kemudian akan diinvestasikan ke berbagai bidang usaha lainnya
agar lebih produktif.
2.
Membantu
Pebisnis Fokus Pada Usaha
Setiap model bisnis
pasti mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya
adalah sesuatu yang sangat penting Untuk membantu mengatasi rasa cemas jika
terjadi risiko yang tidak diinginkan.Dengan adanya asuransi pada perusahaan,
maka para pengusaha dapat lebih fokus dalam operasional dan pengembangan
bisnisnya.
3.
Mengurangi
Potensi Risiko
Setiap perusahaan
asuransi selalu memberikan rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang
mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang dapat meminimalisir atau bahkan
mencegah potensi terjadinya risiko.
4.
Membagi
Risiko Kerugian
Dengan adanya
asuransi, maka potensi kerugian dapat dibagi kepada pihak lain. Dengan kata
lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah adalah seimbang dengan risiko
yang dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Jenis-Jenis Asuransi
Ada
beberapa jenis asuransi yang digunakan untuk berbagai keperluan. Adapun
beberapa jenis asuransi adalah sebagai berikut:
1. Asuransi Kesehatan,
yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang
diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
2. Asuransi Jiwa,
yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang
nasabah yang memiliki nilai keuangan.
3. Asuransi Pendidikan,
yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.
4. Asuransi Bisnis,
yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko
yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
5. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik
rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.
6. Asuransi Kendaraan,
yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi
risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.
Konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian Asuransi
Hukum asuransi adalah kumpulan
peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat
kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan
tertanggung). Berdasarkan ketentuan yang
tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau
pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada
tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin
penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan
terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti). Sedangkan di dalam Undang-Undang
No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU
asuransi) dikatakan bahwa: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi
di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk
memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”Jika merunut pada defenisi di atas,
maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana
harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun
dengan karakteristik “khusus” sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata
yang menyatakan bahwa: Suatu
persetujuan untung-untungan (kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang
hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara
pihak, bergantung kepada kejadian yang belum tentu.
Dengan melihat ketentuan hukum di atas, maka terdapat
beberapa hal penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:
·Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata,
di mana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian
tersebut telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard.
·Di
dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni
pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda.
·Asuransi
memiliki sejumlah premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk
melakukan perjanjian asuransi.
·Perjanjian
asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk
melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka
sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
·Subyek
hukum, dalam hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
·Persetujuan
bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
·Benda
asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
·Tujuan
perjanjian yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
·Risiko
dan premi.
·Evenemen
(peristiwa yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak
penanggung.
·Syarat-syarat
dan kebijakan yang berlaku.
Terhadap pelanggaran ketentuan yang
dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
1.
Sanksi Administratif, (berlaku hanya
untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung); dan
Sanksi Pidana.
Pertama-tama Lembaga keuangan
itu tujuan didirikannya untuk melaksanakan kegiatan menyediakan dana atau
barang. Adanya lembaga pembiayaan ini sangat membantu dalam menunjang
pertumbuhan ekonomi nasional.
Bentuk Lembaga Pembiayaan:
·
Perusahaan
Pembiayaan
1.
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
2.
Anjak
Piutang
·
Perusahaan
Modal Ventura
·
Perusahaan
Pembiayaan Infrastuktur
Jumlah perusahaan Lembaga
Pembiayaan di Indonesia ( 2012 - Agustus 2018). Hingga akhir Agustus 2018
lembaga Pembiayaan di Indonesia mencapai 255 perusahaan. Jumlah Tersebut
terdiri dari 188 perusahaan pembiayaan, 65 perusahaan modal ventura dan 2
perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Selanjutnya, implementasi lembaga pembiayaan di sebuah perusahaan yaitu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan kesempatan kerja. Masyarakat bisa terbantu terkait permasalahan modal untuk
usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini. Masyarakat bisa terhindar dari
rentenir yang bisa saja memberikan pinjaman, tapi bunganya juga sangat tinggi. Membantu
permasalahan modal untuk usaha atau pengadaan barang seperti: kendaran
bermotor. Nah, lembaga pembiayaan ini bisa membantu pengusaha kecil dengan
modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan
bunga yang ringan. Kemudian, untuk sektor infrastruktur juga berperan dalam
membantu pengembang infrastruktur. Tidak semua pengembang infrastruktur punya
dana yang besar untuk menjalankan proyeknya. Oleh karena itu, adanya lembaga
pembiayaan yang fungsinya hampir mirip dengan bank umum, bisa membantu
ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum
Perdata, Penerbit Intermasa
2.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar