AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi
Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1
HUKUM PEMBURUHAN
Pendapat-pendapat
ahli hukum mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :
·
NEH van Asveld menegaskan
bahwa Pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan
pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.
·
Menurut
Molenaar Pengertian Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum
yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh
dengan buruh dan antara buruh dan penguasa.
·
Menurut Soetiksno memberikan
pendapat mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan keseluruhan
peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang
secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan
keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja
tersebut.
·
Pengertian Hukum Ketenagakerjaan menurut
Prof. Imam soepomo diartikan sebagai himpunan dari
peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan
menerima upah.
Di dalam pemahaman hukum
ketenagakerjaan yang ada dapat diketahui adanya unsur-unsur hukum
ketenagakerjaan, meliputi :
1.
Serangkaian aturan yang berkembang kedalam bentuk lisan mauun tulisan
2.
Mengatur hubungan antara pekerja dan pemilik perusahaan.
3.
Adanya tingkatan pekerjaan, yang pada akhirnya akan diperolah balas jasa.
4.
Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi masalah keadaan sakit, haid,
hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb.
Diketahui bahwa
beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum
ketenagakerjaan meliputi :
·
Menurut
Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan
risiko sendiri.
·
Menurut M.G. Levenbach, hukum
perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di
bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut
dengan hubungan kerja itu.
·
Menurut
N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi
hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga
meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan
risiko sendiri.
·
Menurut
Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak
buruh/pekerja maupun pihak majikan.
·
Menurut
Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh
dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
·
Menurut
Syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum
yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan
majikan dengan perintah (penguasa).
Hukum
perburuhan di Indonesia
Tidak ada
definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum
perburuhan didominasi oleh karya-karya Profesor Imam Soepomo, guru besar hukum perburuhan di
Universitas Indonesia. Karya Imam Soepomo antara lain: "Pengantar Hukum
Perburuhan" dan "Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum
Perburuhan".
Pasca-reformasi
baru-baru ini, karya-karya mengenai hukum perburuhan yang ditulis oleh Prof.
Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. Hal ini
terutama oleh aktivis serikat buruh dan advokat perburuhan. Meskipun fakultas
hukum di perguruan-perguruan tinggi seluruh Indonesia masih menggunakan
buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.
Hukum
Perburuhan di Era Reformasi
Era Reformasi benar-benar membuka
lebar arus demokrasi. Secara regulatif dan gradual hukum perburuhan kemudian
menemukan momentumnya. Hal tersebut terwakili dalam tiga paket Undang-Undang
perburuhan, antara lain: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Buruh, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (PPHI).
Dasar
Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia adalah negara hukum dan
menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus
didasarkan pada hukum tertulis. Sumber hukum ketenagakerjaan saat ini (s/d
tahun 2011) terdiri dari peraturan perundang-undangan dan diluar peraturan
perundang-undangan. Namun payung hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di
Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum utama. Berdasarkan pondasi
tersebut, maka terbentuklah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU
Ketenagakerjaan) yang menjadi dasar hukum utama dalam bidang ketenagakerjaan.
Selain UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, terdapat sumber hukum lain yang menjadi
tonggak pengaturan bagi urusan ketenagakerjaan, baik sumber hukum formil maupun
sumber hukum materiil. (Subekti,2005)
Menurut
Logemann, ruang lingkup suatu hukum perburuan ialah suatu keadaan
dimana berlakunya hukum itu sendiri. Menurut teori yang dijelaskan beliau ada
empat ruang lingkup yang dapat dijabarkan dibawah ini, meliputi :
1. Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Dalam
lingkup laku pribadi memiliki kaitannya dengan siapa atau dengan apa kaidah
hukum tersebut berlaku. Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh hukum tersebut,
meliputi :
·
Buruh/
Pekerja
·
Pengusaha/ Majikan
·
Penguasa (Pemerintah)
2. Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Disini
ditunjukkan kapan sutu peristiwa tertentu diatur oleh suatu hukum yang berlaku.
3.
Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah
berkaitan dengan terjadinya suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas /
dibatasi oleh kaedah hukum.
4. Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup
Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan hal – hal apa saja yang menjadi
objek pengaturan dari suatu kaedah.
Melihat implementasi buruh di
Indonesia saya mengambil sebagai contohnya yaitu Problem Ketenagakerjaan di Indonesia
yang sampai saat ini masih terkait dengan sempitnya peluang
kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya SDA tenaga kerja, upah murah dan
jaminan sosial yang seadanya. Dan juga perlakuan yang merugikan bagi para
pekerja seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, intimidasi sampai
pelecehan seksual. Akhirnya banyak warga negara Indonesia yang menjadi tenaga
kerja di luar negeri dan ini pun menyisakan masalah dengan kurangnya
perlindungan dan pengawasan dari negara terhadap para tenaga kerja Indonesia
tersebut. Indonesia sebagai negara bercita-cita ingin mensejahterakan
rakyatnya seperti yang terkandung dan menjadi amanat dalam Pancasila dan UUD
1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan amanat ini terutama
terkait dengan permasalahan yng dialami oleh kaum pekerja/buruh. Akar
permasalahan yang terjadi pada pekerja/buruh masih terletak pada
persoalan-persoalan hubungan dan kesepakatan antara pengusaha dan pemerintah
yang akhirnya berimbas kepada pekerja/buruh dan masyarakat sebagai konsumen.
Kasus gratifikasi dan korupsi yang melibatkan pengusaha dan pemerintah
akhirnya mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan dan penetapan keputusan yang
pada akhirnya merugikan kaum pekerja/buruh. Masalah
yang muncul akibat dari kelalaian pengawasan dan penetapan keputusan yang tidak
adil ini berupa :
1. Masalah Upah.
Salah satu
masalah yang langsung menyentuh kaum buruh adalah rendahnya atau tidak
sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan tuntutan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan hidup yang semakin
meningkat sementara upah yang diterima relative tetap, menjadi salah satu
pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh. Sistem perburuhan di
Indonesia mengacu pada sistem Hubungan Industrial Pancasila, dalam sistem ini
kedudukan pengusaha dan pekerja/buruh adalah setara, memiliki tanggung jawab
yang sama, saling menghoramti dan saling memahami. Semua kepentingan harus
dibicarakan secara musyawarah. Pemerintah berkepentingan terhadap masalah upah,
karena upah merupakan sarana pemerataan pendapatan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat sekaligus terkait dengan kemajuan perusahaan yang
nantinya berpengaruh pada perkembangan perekonomian nasional dana atau daerah.
Untuk mengatasi permasalahan upah pemerintah biasanya menetapkan batas minimal
upah/Upah Minimum Regional yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya,
walaupun penetapan UMK ini sebenernya bermasalah kerena seharusnya nilai upah
sebanding dengan besarnya peran jasa buruh ddalam mewujudkan hasil usaha dari
peruasahaan yang bersangkutan.
2. Masalah Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup.
Aristoteles
(filsuf Yunani) mendefinisikan kebutuhan mendasar manusia adalah semua
kebutuhan dasar yang menyangkut dimensi manusia meliputi kebutuhan material,
kesehatan, kebutuhan sosial (diterima masyarakat) hingga kebutuhan untuk
meng-aktualisasi sebagai manusia. Implikasinya adalah setiap manusia berhak
untuk secara leluasa mengambil inisiatif untuk memenuhi kebutuhannya. Hak
pemenuhan kebutuhan hidup didasarkan pada fakta bahwa manusia adalah mahluk
biologis yang memiliki kebutuhan dasar biologis meliputi kecakupan makanan,
perlindungan, pakaian, perawatan medis dan pendidikan. Ketika para
pekerja/buruh hanya memlliki sumber pendapatan berupa upah, maka pencapaian
kesejahteraan bergantung pada kemampuan upah dalam memenuhi berbagai kebutuhan
hidupnya. Dalam kenyataanya, jumlah upah relatif tetap, sementara kebutuhan
hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, perumahan, sakit dll. Hal ini
menyebabkan kualitas kesejahteraan rakyat termasuk pekerja/buruh semakin
rendah. Seharusnya pemerintah tidak lepas tangan dari usaha pemenuhan kebutuhan
dasar rakyatnya apalagi menyangkut kebutuhan pokok.
3. Masalah Pemutusan Hubungan Kerja.
PHK adalah
salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi
hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah konstribusi bagi
pengaangguran di Indonesia. Dalam kondisi ketika tidak terjadi
ketidakseimbangan posisi tawar menawar dan pekerjaan merupakan satu-satunya
sumber pendapatan untuk hidup, maka PHK menjadi bencana besar yang dapat
membuat buruh menjadi traumatis. Problem PHK biasanya terjadi dan menimbulkan
problem lain yang lebih besar dikalangan buruh karena beberapa kondisi dalam
hubungan buruh-pengusaha. Sebenarnya, PHK bukanlah problem yang besar kalau
kondisi sitem hubungan pekerja/buruh dan pengusaha telah seimbang dan adanya
jaminan kebutuhan pokok bagi pekerja/buruh sebagaimana bagi seluruh rakyat oleh
sitem pemerintahan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai
asas politik perekonomiannya.
4. Masalah Tunjangan Sosial dan Kesehatan.
Dalam
masyarakat kapitalis seperti saat ini, tugas negara lebih pada fungsi
regulasi, yakni pengatur kebebasan warga negaranya. Sistem ini tidak mengenal
tugas negara sebagai pengurus dan penanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar
rakyatnya. Rakyat yang ingin memenuhi kebutuhannya harus bekerja secara mutla,
baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maupun kebutuhan pelengkapnya. Jika
seseorang terkena bencana atau kebutuhan hidupnya meningkat, ia harus bekerja
lebih keras secara mutlak. Begitu pula ketika ia sudah tidak mampu bekerja
karena usia, kecelakaan, PHK atau sebab lainnya, maka ia tidak punya pintu
pemasukan dana lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup, terutama
bagi rakyat yang sudah tidak dapat bekerja atau bekerja dengan upah yang minim
sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
5. Masalah Lapangan Pekerjaan.
1.
Kelangkaan pekerjaan
bisa terjadi ketika muncul ketidakseimbangan antara jumlah calon pekerja/buruh
yang banyak, sedangkan lapangan pekerjaan relatif sedikit, atau banyaknya
lapangan kerja, tapi kualitas tenaga kerja pekerja/buruh yang ada tidak sesuai
dengan kualitas yang dibutuhkan. Kelangkaan pekerjaan ini dapat menimbulkan
gejolak sosial, angka pengangguran yang tinggi dapat berakibat padaa aspek
sosial yang lebih luas. Melihat permasalahan ketenagakerjaan diatas, tentu saja
membutuhkan pemecahan yang baik dan sistematis, karena permasalahan tenaga
kerja bukan lagi permasalahan individu yang bisa diselesaikan dengan pendekatan
individual, tetapi merupakan persoalan sosial, yang akhirnya membutuhkan
penyelesaian yang mendasar dan menyeluruh. Persoalan yang sangat erat
hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan pelaksanaan
oleh negara bukan diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha. Sedangkan
masalah hubungan kerja dapat diselesaikan oleh pekerja/buruh dan pengusaha.
Menghadapi permasalahan yang ada maka pemerintah tidak cukup dengan hanya
merevisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar permasalahan
ketenagakerjaan itu sendiri. Yang terpenting adalah
pemerintah tidak boleh melepaskan fungsinya untuk melindungi dan memberikan kesejahteraan
bagi rakyatnya dalah hal ini kesejahteraan bagi pekerja/buruh. (SPN,2017. https://spn.or.id/masalah-buruh-di-indonesia/)
DAFTAR PUSTAKA
3.
Prof.
R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut