Minggu, 21 April 2019

6,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Tindak Pindana Pencucian Uang,universitas mercu buana,2019

AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
 AKUNTANSI S1

TINDAK PIDANA KASUS PENCUCIAN UANG

PENCUCIAN UANG
Menurut Wikipedia, Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Wikipedia)

PENCUCIAN UANG
Secara singkat adalah Upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.

Definisi Yuridis pencucian uang
• Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” (Pasal 1 angka 1 UU No. 8/2010).

PROSES PENCUCIAN UANG BERDASARKAN TEORI
Placement: Penempatan dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan.
Layering: Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana.
Integration: Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada si pelaku sehingga dapat digunakan dengan aman. (https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/8TAHUN2010UU.HTM)


HUKUM PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:

·         Pertama
Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
·         Kedua
Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
·         Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
ALAT BUKTI
Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau;
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen. (Pasal 73 UU TPPU).

Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. (Pasal 1 Angka 16 UU TPPU).
PENYIDIKAN
“Penyidikan TPPU dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU ini.” (Pasal 74 UU TPPU).
Penjelasan Pasal 74 UU TPPU:
Penyidik Tindak Pidana Asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu:
- Polri
- Kejaksaan
- KPK
- BNN
- Ditjen Pajak
- Ditjen Bea dan Cukai
Dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan TPPU dan memberitahukannya kepada PPATK”. (Pasal 75 UU TPPU).
PENUNTUTAN
“Penuntut umum wajib menyerahkan berkas perkara TPPU kepada pengadilan negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.” (Pasal 76 ayat (1) UU TPPU).
“Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua pengadilan negeri wajib membentuk majelis hakim perkara tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara tersebut”. (Pasal 76 ayat (2) UU TPPU).
PEMBUKTIAN TERBALIK
“Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.“ (Pasal 77 UU TPPU).
“Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).“ (Pasal 78 ayat (1) UU TPPU).
Adanya pembebanan pembuktian pada terdakwa mengenai harta benda/kekayaannya Namun pada dasarnya beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum – JPU tidak dapat mengajukan dakwaan tanpa disertai dengan pengajuan bukti-bukti. Hanya unsur ‘Harta Benda/Kekayaan’ yang wajib dibuktikan terdakwa.

PENYITAAN TAMBAHAN
“Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.“ (Pasal 81 UU TPPU).

PELINDUNGAN BAGI PIHAK PELAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
“Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor.” (Pasal 83 ayat (1) UU TPPU)
Pasal 16 UU TPPU:
Pelanggaran ketentuan kerahasiaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN
Permintaan keterangan harus disertai dengan:
a. laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
b. surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau
c. surat penetapan majelis hakim
(Pasal 72 ayat (4) UU TPPU)
Surat permintaan keterangan harus ditandatangani oleh:
a. Kapolri atau kapolda ... dst;
b. Pimpinan instansi/lembaga/komisi ... dst;
c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi … dst;
d. Hakim ketua majelis yang memeriksa perkara.
(Pasal 72 ayat (5) UU TPPU)

KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi. (Subekti,2005)

Kasus Pencucian Uang, Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara.


Oleh : Tempo.co Rabu, 11 Mei 2016 18:38 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Anas saat ini masih mendekam di Lapas sebagai terpidana kasus korupsi tindak pidana pencucian uang proyek P3SON Hambalang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
"Kami menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 Mei 2016.
Kresno mengatakan, terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Nazaruddin tidak dikenai biaya pengganti, namun hanya membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Adapun yang memberatkan Nazaruddin adalah ia memanfaatkan kekuatan politik untuk mempermudahnya melakukan korupsi. "Sehingga bisa dikategorikan sebagai perbuatan grand corruption," ujarnya.
Sedangkan yang meringankannya adalah, Nazaruddin dianggap bertindak baik selama persidangan dan membantu penyelidikan penegak hukum dalam membongkar beberapa kasus korupsi.
Kresno menganggap Nazaruddin secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp 580 miliar. Sebagian uang itu merupakan gratifikasi dari PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebesar Rp 23,1 miliar melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh Direktut PT DGI, Mohamad El Idris.
Selain itu, kata Kresno, Nazaruddin menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Nindya Karya sebesar Rp 17,25 miliar melalui Heru Sulaksono.
"Nazaruddin, yang saat itu masih menjabat anggota DPR, diduga menerima hadiah dari PT DGI dan PT Nindya Karya karena telah membantu kedua perusahaan tersebut mendapatkan sejumlah proyek," ujar Kresno.
Nazaruddin terbukti telah mencuci uang haram itu dengan mengalihkan hartanya itu sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014 dengan nilai Rp 500 miliar. Selain itu, Nazar didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 80 miliar pada 15 September 2009-22 Oktober 2010.
Atas tindakannya ini, Nazaruddin dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang juncto . Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang berbunyi : “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (https://nasional.tempo.co/read/770111/kasus-pencucian-uang-nazaruddin-dituntut-7-tahun-penjara/full&view=ok )

DAFTAR PUSTAKA
1.      Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa.
2.      Ali,Hapzi,2019.Modul Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...