AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU
BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1
TINDAK PIDANA KASUS
PENCUCIAN UANG
PENCUCIAN UANG
Menurut Wikipedia, Pencucian uang (Inggris:Money
Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai
transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah
berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan
atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak
pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit
ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta
Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena
itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan
integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat
membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. (Wikipedia)
PENCUCIAN UANG
Secara singkat adalah Upaya untuk mengaburkan asal usul
harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut
seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.
Definisi Yuridis pencucian uang
• Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
(Pasal 1 angka 1 UU No. 8/2010).
PROSES PENCUCIAN UANG BERDASARKAN TEORI
Placement: Penempatan
dana yang dihasilkan dari tindak kejahatan ke dalam sistem keuangan.
Layering: Memindahkan
atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka
mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana.
Integration:
Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada si pelaku sehingga dapat
digunakan dengan aman. (https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2010/8TAHUN2010UU.HTM)
HUKUM PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan
dalam tiga tindak pidana:
·
Pertama
Tindak pidana pencucian
uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,
mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan
lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8
Tahun 2010).
·
Kedua
Tindak pidana pencucian
uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran,
atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal
tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun,
dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
·
Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No.
8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian
uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan
asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang
sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun
dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksi bagi pelaku
tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman
penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar
rupiah.
ALAT BUKTI
Alat bukti
yang sah dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang ialah:
a. alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau;
b. alat bukti
lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan
secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen.
(Pasal 73 UU TPPU).
Dokumen
adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau
didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik
yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang
terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya. (Pasal 1 Angka 16 UU TPPU).
PENYIDIKAN
“Penyidikan TPPU
dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara
dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut UU
ini.” (Pasal 74 UU TPPU).
Penjelasan Pasal 74 UU
TPPU:
Penyidik Tindak Pidana
Asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan
untuk melakukan penyidikan, yaitu:
- Polri
- Kejaksaan
- KPK
- BNN
- Ditjen Pajak
- Ditjen Bea dan Cukai
Dalam hal
penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya TPPU dan tindak pidana
asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan
TPPU dan memberitahukannya kepada PPATK”. (Pasal 75 UU TPPU).
PENUNTUTAN
“Penuntut
umum wajib menyerahkan berkas perkara TPPU kepada pengadilan negeri paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya berkas perkara
yang telah dinyatakan lengkap.” (Pasal 76 ayat (1) UU TPPU).”
“Dalam hal penuntut umum telah menyerahkan
berkas perkara kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketua pengadilan negeri wajib membentuk majelis hakim perkara tersebut paling
lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas perkara tersebut”. (Pasal 76
ayat (2) UU TPPU).”
PEMBUKTIAN
TERBALIK
“Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan,
terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak
pidana.“ (Pasal 77 UU TPPU).
“Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77, hakim memerintahkan terdakwa agar membuktikan bahwa
harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).“ (Pasal 78 ayat (1)
UU TPPU).
Adanya
pembebanan pembuktian pada terdakwa mengenai harta benda/kekayaannya Namun pada
dasarnya beban pembuktian tetap berada pada penuntut umum – JPU tidak dapat
mengajukan dakwaan tanpa disertai dengan pengajuan bukti-bukti. Hanya unsur
‘Harta Benda/Kekayaan’ yang wajib dibuktikan terdakwa.
PENYITAAN
TAMBAHAN
“Dalam hal
diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita,
hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan
tersebut.“ (Pasal 81 UU TPPU).
PELINDUNGAN
BAGI PIHAK PELAPOR, PELAPOR, DAN SAKSI
“Pejabat dan
pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan Pihak
Pelapor dan pelapor.” (Pasal 83 ayat (1) UU TPPU)
Pasal 16 UU
TPPU:
Pelanggaran ketentuan kerahasiaan tersebut
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
TATA CARA PERMINTAAN KETERANGAN
Permintaan keterangan harus disertai dengan:
a. laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
b. surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau
c. surat penetapan majelis hakim
(Pasal 72 ayat (4) UU TPPU)
Surat permintaan keterangan harus ditandatangani oleh:
a. Kapolri atau kapolda ... dst;
b. Pimpinan instansi/lembaga/komisi ... dst;
c. Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi … dst;
d. Hakim ketua majelis yang memeriksa perkara.
(Pasal 72 ayat (5) UU TPPU)
KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN DATA
DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data
dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, PPATK berwenang
menyelenggarakan sistem informasi. (Subekti,2005)
Kasus
Pencucian Uang, Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara.
Oleh : Tempo.co Rabu, 11 Mei 2016 18:38 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
menghadiri sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Anas saat ini masih mendekam di Lapas sebagai
terpidana kasus korupsi tindak pidana pencucian uang proyek P3SON Hambalang.
TEMPO/Eko Siswono Toyudho.
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,
Muhammad Nazaruddin, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tindak pidana
pencucian uang.
"Kami menuntut agar majelis
menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,"
ujar jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, di ruang sidang Kartika 2,
Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 Mei 2016.
Kresno mengatakan, terdakwa juga
dikenai denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Nazaruddin tidak dikenai biaya pengganti, namun hanya membayar biaya perkara
sebesar Rp 10 ribu.
Adapun yang memberatkan Nazaruddin adalah ia memanfaatkan kekuatan
politik untuk mempermudahnya melakukan korupsi. "Sehingga bisa
dikategorikan sebagai perbuatan grand corruption," ujarnya.
Sedangkan yang meringankannya adalah,
Nazaruddin dianggap bertindak baik selama persidangan dan membantu penyelidikan
penegak hukum dalam membongkar beberapa kasus korupsi.
Kresno menganggap Nazaruddin secara
sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp 580 miliar. Sebagian
uang itu merupakan gratifikasi dari PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebesar Rp
23,1 miliar melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh Direktut PT DGI, Mohamad
El Idris.
Selain itu, kata Kresno, Nazaruddin
menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Nindya Karya sebesar Rp 17,25 miliar
melalui Heru Sulaksono.
"Nazaruddin, yang saat itu masih
menjabat anggota DPR, diduga menerima hadiah dari PT DGI dan PT Nindya Karya
karena telah membantu kedua perusahaan tersebut mendapatkan sejumlah
proyek," ujar Kresno.
Nazaruddin terbukti telah mencuci
uang haram itu dengan mengalihkan hartanya itu sejak Oktober 2010 hingga 15
Desember 2014 dengan nilai Rp 500 miliar. Selain itu, Nazar didakwa melakukan
pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 80 miliar pada
15 September 2009-22 Oktober 2010.
Atas
tindakannya ini, Nazaruddin dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang juncto . Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat
(1) KUHP.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Pencucian Uang berbunyi : “Setiap
Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian
Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” (https://nasional.tempo.co/read/770111/kasus-pencucian-uang-nazaruddin-dituntut-7-tahun-penjara/full&view=ok )
DAFTAR PUSTAKA
1.
Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum
Perdata, Penerbit Intermasa.
2.
Ali,Hapzi,2019.Modul
Tindak Pidana Pencucian Uang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar