AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI
ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1
Definisi Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk
memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan
intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan
dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang
No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade
Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman
mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang
mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia
(human right). Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang
selama ini digunakan. Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual
belum menggambarkan unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual
Property Right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak
Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk
memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif.
Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada
KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.
Macam-macam HAKI
Terdapat
macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya
HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
Sejarah Hak
Cipta
Pada jaman dahulu
tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca
yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan
pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan
Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan
dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan
jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang
bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor
titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor
koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas
penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak
Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©)
1.
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
2.
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri terdiri dari:
Paten (patent)
Paten merupakan
hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor
15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih
produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari
masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara
lain :
-
Merek
Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
-
Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
-
Merek
Kolektif
Merek Kolektif adalah merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak
atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga
dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara
keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain,
untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana
penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-. Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan
semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun
kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan
kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap
pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai
hak merek antara lain :
1. UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997
tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
2. Rancangan (Industrial
Design)
Rancangan dapat
berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia
adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemiliknya.
4. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian
(Circuit Layout)
Denah rangkaian
yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian
komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan
arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter
fisik linnya.
6.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan
varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman
dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama
kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan
persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Pelanggaran hak Cipta, Hak Merk dan Rahasia Dagang serta Hak
Patent
Hukum Kekayaan
Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi
pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara
dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
1.
Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2.
Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Pasal 72 ayat
(3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah).
4. Pasal 72 ayat (4) :
Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
5. Pasal 72 ayat (5) :
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Pasal 72 ayat (7) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Pasal 72 ayat (8) :
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Pasal 72 ayat (9) :
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah).
10. Pasal 73 ayat (1) :
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak
terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
11.
Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni
dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI merupakan bagian
terpenting dalam penghargaan suatu
karya ilmu pengetahuan, sastra maupun
seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat
diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang
serta berguna dalam pembentukan citra dalam sebuah perusahaan atau industri
dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
CONTOH KASUS HAK CIPTA
Di Indonesia seseorang dengan
mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak
cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang
sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari
pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain
lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola
taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan
bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini
tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta
dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan
untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut
merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan
oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka
lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti
ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan
untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa
dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan
memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya
penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu
pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir
karya orang lain. Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di
Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang
tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya
berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan
terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini
sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai
konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi
merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain
rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai
media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak
cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan
melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal,
majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format
koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka
perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana,
tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta
yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau
memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru
perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan
berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu
berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan
salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan
dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi
tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi
koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan
perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan
pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi
koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan
tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu
menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan
cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna
perpustakaan.
Tanggapan Saya
Menanggapi kasus pelanggaran
hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai
hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat
kita, memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak
atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat
dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang menciptakan.
Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materiil karena hasil
karyanya selalu dibajak. Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan
hukum hak cipta di Indonesia. Pemerintah harus dapat memberikan sanksi tegas
seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi
mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat
dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan
kesadaran kepada masyarakat agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya
orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila
tidak dibarengin dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera
bagi masyarakat yang melanggarnya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
2. Arus Akbar
Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas, SE., SH., Msi., MH. "
Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat Publisher, 2011.
3. Richard
Burton S, SH, "Aspek Hukum dalam Bisnis", Reneka Cipta, Jakarta,
2007.
Sumber :
-
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
-
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
-
https://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar