AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1
Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoli adalah
penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan
usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan
dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1
butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha.
Pada intinya
Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari
kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka
mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang
menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti
Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan
usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.
Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli
Dalam
UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal
24.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang
tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar
yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan
yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya
penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat yaitu :
1. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu
untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
3. membatasi peredaran dan atau penjualan
barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
4. melakukan praktik diskriminasi terhadap
pelaku usaha tertentu.
4) Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh
pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar
bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8
UU No.5/1999).
5) Posisi Dominan
Artinya
pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa
yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses
pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan
permintaan barang atau jasa tertentu.
6) Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau
komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap
menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7) Pemilikan Saham
Berdasarkan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang
memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan
usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan
beberapa perusahaan yang sama.
8) Penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan
berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus
dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli
dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999
tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Sanksi
UU
No. 5 Tahun 1999 juga mengatur tentang sanksi. Ada tiga jenis sanksi yang
diintroduksi dalam undang-undang ini, yaitu tindakan administratif, pidana
pokok, dan pidana tambahan. Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) yang
lembaganya akan dijelaskan kemudian, hanya berwenang memberikan sanksi tindakan
administratif. Sementara pidana pokok dan pidana tambahan dijatuhkan oleh
lembaga lain, dalam hal ini peradilan. Yang dimaksud dengan tindakan
administratif adalah:
1. penetapan
pembatalan perjanjian;
2. perintah
untuk menghentikan integrasi vertikal;
3. perintah
untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menyebabkan praktek monopoli dan
anti-persaingan dan/atau merugikan masyarakat;
4. perintah
untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
5. penetapan
pembatalan penggabungan/peleburan badan usaha/pengambilalihan saham;
6. penetapan
pembayaran ganti rugi;
7. pengenaan
denda dari 1 milyar s.d. 25 milyar rupiah. (Shidarta,2013)
Ciri-ciri monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat pada sebuah perusahaan :
1. Hanya
ada satu penjual. Dalam monopoli, hanya ada satu penjual barang atau jasa yang
menguasai produksi keseluruhan komoditi tertentu. Oleh karena itu, keseluruhan
pasar dilayani oleh perusahaan tunggal, dan untuk tujuan praktis, perusahaan
disamakan dengan industry.
2. Kekuatan
penjual atau produsen untuk menentukan harga.Kemampuan untuk memberikan dampak
pada syarat dan kondisi dari kegiatan jual-beli sehingga harga dari produk
ditetapkan oleh perusahaan (harga tidak ditentukan oleh pasar seperti
yang terjadi pada pasar persaingan sempurna). Walaupun kekuatan pasar monopolt
inggi, tetapi tetap dibatasi oleh permintaan dari pasar. Konsekuensi dari
monopoli adalah peningkatan harga akan mengakibatkan hilangnya sebagian
konsumen.
3. Tidak
ada barang pengganti terdekat atau mirip (close substitute). Ini dikarenakan
perusahaan memproduksi komoditas tertentu, dan barang dan atau jasa yang
diperjualbelikan merupakan barang dan atau jasa yang masih jarang.
4. Tidak
ada atau sangat sedikit perusahaan lain yang dapat memasuki pasar tersebut
karena banyaknya hambatan atau rintangan berupa keunggulan perusahaan.
5. Diskriminasi
harga: penetapan harga kepada satu konsumen yang berbeda dari harga kepada
konsumen lain di dalam segmen pasar yang berbeda atas suatu barang dan atau
jasa yang sama dengan alasan yang tidak terkait dengan biaya produksi.(Suhasril,2008).
Selama masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan melindungi
kepentingan nasional baik dalam bentuk proteksi terhadap industri yang baru
tumbuh (infant industry) maupun dalam bentuk kebijakan
monopoli dianggap sangat tepat. Namun dalam perkembangan
selanjutnya monopoli cenderung dinilai sebagai kebijakan yang negatif bagi
pertumbuhan ekonomi. Bahkan monopoli telah menjadi kebijakan yang sangat
merugikan banyak pihak baik bagi pelaku usaha (competitor) maupun konsumen.
Meski tidak semua buruk, citra monopoli dianggap sebagai kejahatan (crime),
padahal banyak kegiatan ekonomi akan lebih baik dan efisien jika dilakukan
secara monopolis. Sejumlah kegiatan ekonomi seperti listrik, migas, air,
telekomunikasi dan sebagainya pernah menjadi kegiatan usaha yang dimonopoli
Negara, melalui BUMN, negara hadir melayani kebutuhan masyarakat yang teresebar
di seluruh pelosok negara.
Sebagai contohnya :
JawaPos.com – Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU), Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menyatakan, persoalan daging sapi
yang mahal terindikasi sebagai akibat permainan kartel selain rantai distribusi
yang makin panjang. Dia mengungkapkan, saat ini ada 55 importer yang mendapat
kuota impor.
”Dari jumlah itu, tidak banyak
yang dapat kuota besar, hanya sekitar 5 sampai 7 importer besar. Ini bahan
pokok penting dan pemainnya tidak banyak. Kami awasi,” ujarnya Selasa (7/6).Dia
memang belum tahu pasti apakah importer-importer itu berbuat nakal. Yang jelas,
kemungkinan tersebut sangat terbuka. Pada kesempatan lain, Ketua DPR Ade Komarudin beserta
rombongan melihat stok bawang putih dan daging beku di gedung penampungan
Bulog. Stok daging di gudang Bulog di seluruh divre sebanyak 80 ribu ton.Dari
jumlah tersebut, sebagian besar merupakan daging impor asal Australia. Daging
beku itu dipersiapkan untuk operasi pasar murah dengan harga Rp 80 ribu per kg.
Mengakhiri kunjungannya ke Bulog tersebut,
Ade menilai harga sembako yang kerap melambung tinggi saat memasuki Ramadan dan
Lebaran merupakan akibat lemahnya kontrol pemerintah. Bukan hanya terhadap
stok, tapi juga harga pangan.Karena itulah, Ade mendesak pemerintah bisa
kembali memperbesar peran Bulog sebagai pengatur harga dan penyedia stok.
Sekaligus sebagai penjaga kualitas bahan pangan secara nasional.
”Saya selalu katakan, negara harus campur tangan. Karena
itu adalah perintah UUD 1945 atas pasar,” tegas Akom, sapaannya. (Teguh Alim,2016)
DAFTAR PUSTAKA
1.
Prof. R. Subekti,
SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
2.
Arus Akbar
Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas, SE., SH., Msi., MH. "
Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat Publisher, 2011.
3.
Richard Burton S,
SH, "Aspek Hukum dalam Bisnis", Reneka Cipta, Jakarta, 2007.
4.
R. Goenawan
Oetomo, SH., MBA., "Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di
Indonesia", Grhadhika Press Publisher, Jakarta, 2004.
5.
Supriadi, SH.,
M.Hum, "Hukum Lingkungandi Indonesia" Sinar Grafika, 2013.
6.
Shidarta,2013. Filsafah Hukum dan Penalaran Hukum. Jakarta:Gramedia
7.
Alim,Teguh.2016.Monopoli persaingan tidak sehat.
Jakarta:Gramedia.
8.
Suhasril, dan Mohammad Taufik Makarao. 2008. Hukum
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia.Bogor: Ghlm.ia Indonesia.
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar