AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI
ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1
A. Pengertian Hukum Perbankan
Hukum yang mengatur masalah
perbankan disebut hukum perbankan (Banking Law) yakni merupakan
seperangkat kaedah hukum dalam bentuk peraturan perundang undangan,
yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum yang mengatur
masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari,
rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya,
hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para pihak yang tersangkut dengan
bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank,
eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut.
Munir Fuady mendefinisikan hukum
perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan
perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah
perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang
harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban,
tugas dan tanggungjawabpara pihak yang tersangkutn dengan bisnis perbankan, apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan
dengan dunia perbankan,
Ruang lingkup dari pengaturan hukum
perbankan adalah sebagai berikut :
1. Asas-asas
perbankan, seperti norma efisiensi, keefektifan, kesehatan bank,
profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan,
hubungan, hak dan kewajiban bank.
2. Para pelaku
bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak
terafiliasi. Mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT. Persero,
Perusahaan Daerah, koperasi atau perseroan terbatas. Mengenai bentuk
kepemilikan, seperti milik pemerintah, swasta, patungan dengan asing atau bank
asing.
3. Kaedah-kaedah perbankan yang
khusus diperuntukkan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan
perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust,
perlindungan nasabah, dan lain-lain.
4. Yang menyangkut dengan
struktur ogranisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti
eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral, dan lain-lain.
5. Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak
dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, prudent
banking, dan lain-lain.
Perlu dicatat bahwa sistem transaksi dari berbagai bank di
Indonesia berbeda-beda karakteristiknya.
Dalam dunia perbankan ada dua jenis transaksi keuangan, yaitu
:
1. Taransaksi Tunai
Yaitu suatu metode menjalankan transaksi finansial secara
khusus melalui penggunaan mata uang.
2. Transaksi Usaha
Yaitu suatu metode menjalankan transaksi yang menghasilkan catatan
finansial, yaitu cek, tanda terima, tagihan, akta, kwitansi, kontrak.
B. Sumber-Sumber Hukum
Perbankan
1. Sumber
hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu
sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari
sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya.
2. Sumber
hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis.
Sumber hukum material baru
dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum.
Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.
Sumber hukum tertulis :
- Undang-undang No.7 Tahun 1992 Jo undang-undang No.10
Tahun 1998 Tentang Perbankan
- Undang-undang No.23 tahun 1999 JoUndang-undang No.3
Tahun 2004 Tentang Bank indonesia
- Undang-undang No.24 Tahun 1999 Tentang Lalulintas
Devisa dan sistem Nili Tukar
- KUHPerdata (B.W) Buku II dan Buku Ke III
- KUHDagang (W.V.K)Khususnya Buku I tentang Surat-surat
berharga
- Undang-undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Membayar Utang
- Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan
Daerah
- Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan
Agreement Establishing World Trade Organization
- Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan
Terbatas
- Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal
- Undang-undang No.9 Tentang Usaha Kecil
- Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanah.
Sumber Hukum Tidak Tertulis
- Yurisprudensi
- Konvensi (Kebiasaan)
- Doktrin (ilmu Pengetahuan)
- Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam
kegiatan perbankan.
C. Asas- Asas Hukum
Perbankan
Dalam melaksanakan kemitraan antara
bank dengan nasabahnya, untuk terciptanya sistem perbankan yang sehat, kegiatan
perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu :
1. Asas Demokrasi Ekonomi
Asas demokrasi ekonomi ditegaskan
dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah. Pasal tersebut menyatakan bahwa
perbankan Indonesia dalam melakukan usahnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Ini berarti fungsi dan usaha perbankan
diarahkan untuk melaksankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam demokrasi
ekonomi yang bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Asas Kepercayaan
Asas
kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan
kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana
dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap
bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan
mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya.
3. Asas Kerahasiaan
Asas kerahasiaan adalah asas yang
mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia
perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank
sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di
bank. Dalam Pasal 40 UU perbankan menyatakan bahwa bank wajib merahasiakan
informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
4. Asas Kehati-hatian (Prudential
Principle)
Asas
Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan
fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.
D. Para Pihak Dalam Transaksi perbankan
1. Pihak Nasabah
Pengertian Nasabah
Dalam Peraturan Bank Indonesia
No.7/7/PBI/2005 jo No. 10/10/PBI/2008 tentang penyelesaian pengaduan nasabah
Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan nasabah adalah Pihak yang menggunakan jasa
bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa bank
untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer). Di dalam UU No.
10 Tahun 1998 tentang Perbankan dimuat tentang jenis dan pengertian nasabah.
Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pengertian nasabah yaitu pihak yang
menggunakan jasa bank.
Jenis-jenis nasabah ada 2, yakni :
a. Nasabah Penyimpan, yakni
nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan
perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
b.
Nasabah Debitur, yakni nasabah yang memperoleh
fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang
bersangkutan.
2.Pihak Perbankan
Pengertian dan Fungsi Perbankan.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran
uang. Sementara itu, Undang-undang Perbankan yang diubah pada Pasal 1 angka 2
mendefinisikan bank sebagai badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Fungsi dan tujuan perbankan dalam kehidupan ekonomi
nasional bangsa Indonesia, yaitu :
1. Bank berfungsi sebagai “Financial Intermediary”
dengan kegiatan usaha pokok menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat atau
pemindahan dana masyarakat dari unit surplus kepada unit defisit atau
pemindahan uang dari penabung kepada peminjam.
2. Penghimpunan dan penyaluran dana
masyarakat tersebut bertujuan menunjang sebagian tugas penyelenggaraan Negara.
E. Prinsip-prinsip dalam
Perbankan
1). Prinsip Kepercayaan (
fiduciary relation principle )
Prinsip kepercayaan adalah suatu
asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari
dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank
perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU
No 10 Tahun 1998.
2).
Prinsip Kehatihatian ( prudential principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam
menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran
dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip
kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya
dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku
di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat
(2) UU No 10 tahun 1998.
3). Prinsip Kerahasiaan ( secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU
No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai
nasabah penyimpan dan simpanannya.
4). Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk
mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah
termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan.
DEFINISI DAN UNSUR ASURANSI
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD,
Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa
tidak pasti). Berdasarkan definisi
tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus
dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan
karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Beberapa hal penting mengenai
asuransi:
1. Merupakan
suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2. Perjanjian
tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah
ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini
tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal
20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3. Terdapat 2
(dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga
diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima
tanggungan;
4. Adanya premi
sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian
asuransi;
5. Adanya perjanjian asuransi
mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada
pada Asuransi adalah:
1. Subyek hukum (penanggung dan
tertanggung);
2. Persetujuan bebas antara
penanggung dan tertanggung;
3. Benda asuransi dan kepentingan
tertanggung;
4. Tujuan yang ingin dicapai;
5. Resiko dan premi;
6. Evenemen (peristiwa yang
tidak pasti) dan ganti kerugian;
7. Syarat-syarat yang berlaku;
8. Polis asuransi.
Berdasarkan definisi tersebut di
atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi
syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik
bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Beberapa hal penting mengenai
asuransi:
1.
Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
2.
Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut
sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian,
hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999
tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
3.
Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun
dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan
menerima tanggungan;
4.
Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk
diadakan perjanjian asuransi;
5. Adanya perjanjian asuransi
mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
1.
Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
2.
Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
3.
Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
4.
Tujuan yang ingin dicapai;
5.
Resiko dan premi;
6.
Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
7.
Syarat-syarat yang berlaku;
8. Polis asuransi.
Tujuan Asuransi
A. Pengalihan
Risiko
Tertanggung
mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta
kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan
asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung.
B. Pembayaran
Ganti Kerugian
Jika
suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian
(risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada tertanggung akan dibayarkan
ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah asuransinya.
C.
Berlakunya Asuransi
Hak
dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi
walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya
dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak
sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai
ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan
asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
D.Polis Asuransi
1. Fungsi Polis
Menurut ketentuan pasal 225 KUHD
perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut
polis yang memuat kesepakatan, syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang
menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak (penanggung dan tertanggung)
dalam mencapai tujuan asuransi. Dengan demikian, polis merupakan alat bukti
tertulis tentang telah terjadinya perjanjian asuransi antara tertanggung dan
penanggung.
2. Isi Polis
Menurut ketentuan pasal 256 KUHD,
setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memuat syarat-syarat khusus
berikut ini:
a. Hari dan tanggal pembuatan
perjanjian asuransi;
b.
Nama tertanggung, untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
c. Uraian yang jelas mengenai benda yang diasuransikan;
d. Jumlah yang diasuransikan (nilai pertanggungan);
e. Bahaya-bahaya/ evenemen yang ditanggung oleh penanggung;
f. Saat bahaya mulai berjalan dan berakhir yang menjadi
tanggungan penanggung;
g. Premi asuransi;
h.
Umumnya semua keadaan yang perlu diketahui oleh penanggung dan segala janji-janji
khusus yang diadakan antara para pihak, antara lain mencantumkan BANKER’S
CLAUSE, jika terjadi peristiwa (evenemen) yang menimbulkan kerugian
penanggung dapat berhadapan dengan siapa pemilik atau pemegang hak.
Jenis Asuransi
Asuransi pada umumnya dibagi menjadi dua bagian besar yaitu: Asuransi
Kerugian dan Asuransi Jiwa.
1. Asuransi Kerugian terdiri dari:
a. Asuransi Kebakaran;
b.
Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;
c. Asuransi laut;
d. Asuransi Pengangkutan;
e. Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari:
a. Asuransi Kecelakaan;
b. Asuransi Kesehatan;
c. Asuransi Jiwa Kredit.
MANFAAT
ASURANSI
Berikut ini adalah
manfaat asuransi secara umum menurut pengertian asuransi yang dapat diperoleh
oleh orang yang mengikuti asuransi:
1. Memberikan
Rasa Aman
Tidak dapat dipungkiri, jaminan yang diberikan oleh
asuransi pasti memberikan rasa aman bagi orang yang mengikutinya. Menurut
pengertian asuransi, berbagai resiko dalam kehidupan pastinya dapat memberikan perasaan
khawatir pada semua orang. Asuransi dapat mengurangi rasa kekhawatiran tersebut
karena resiko-resiko yang dapat terjadi tersebut dapat ditanggung secara
finansial. Menurut pengertian asuransi, perasaan aman tersebut dapat membuat
kita merasa lebih tenang dan lebih berkonsentrasi dalam beraktivitas dan
mengembangkan diri.
2. Memberi Kepastian
Hampir sama dengan manfaat sebelumnya, menurut pengertian
asuransi, sebuah asuransi dapat memberikan kepastian dari berbagai
ketidakpastian yang terjadi dalam hidup. Dengan manfaat ini, kita dapat
memperkirakan berbagai resiko yang mungkin terjadi dan mengkonversinya dalam
nilai finansial. Sehingga jika suatu hari terjadi pergolakan, segala kerugian
yang kita alami dapat ditanggung oleh asuransi.
3. Tempat Menabung
dan Investasi
Saat ini asuransi tidak hanya berfungsi untuk mengganti
kerugian, namun juga bisa menjadi sebuah sarana untuk menabung dan
berinvestasi. Menurut pengertian asuransi, sejumlah dana yang diasuransikan
memiliki nilai tunai yang dapat diambil kembali pada jangka waktu tertentu.
Jenis asuransi ini dikenal dengan istilah whole life atau endowment.
Sementara itu, dalam pengertian asuransi ada pula asuransi yang digabungkan
menjadi investasi, yakni asuransi yang dinamakan unitlink.
Perkembangan Asuransi di
Indonesia
Berdasarkan data yang dirilis oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bahwa perkembangan industri
perasuransian di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam mendukung
terjadinya proses pembangunan nasional. Hal
ini dilihat atas kontribusi perusahaan asuransi dalam memupuk dana jangka
panjang dalam jumlah yang besar, yang kemudian digunakan sebagai dana dalam
pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Di dalam layanan yang diberikan oleh perusahaan asuransi, masyarakat
juga mendapatkan dukungan dalam bentuk perlindungan atas berbagai resiko dan
juga kerugian yang bisa saja menimpa mereka sewaktu-waktu, terutama di saat
mereka sedang menjalankan usahanya. Hal ini menunjukkan betapa perkembangan asuransi juga memiliki
peran yang cukup besar di dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang
terjadi belakangan ini. Pemahaman masyarakat yang semakin baik
mengenai pentingnya perlindungan sebuah asuransi juga menjadi sebuah hal yang
mempengaruhi kemajuan di dalam bisnis asuransi itu sendiri.Ketika kepercayaan masyarakat terhadap sebuah produk telah
tercipta, maka akan semakin mudah untuk mengembangkan dan melakukan penjualan
produk tersebut. Hal inilah yang terjadi di dalam bisnis asuransi, di mana
semakin banyak orang yang menginginkan sebuah jaminan/perlindungan terhadap
berbagai macam resiko yang akan mereka hadapi di masa yang akan datang.
Perkembangan industri perasuransian bisa dilihat selama empat
tahun belakangan ini, tepatnya tahun 2011 hingga 2014, di mana aset industri
asuransi konvensional mengalami pertumbuhan rata-rata yang mencapai lebih dari
16%. Hal ini juga terlihat dari pertumbuhan rata-rata yang terjadi di dalam
nilai investasi dan premi yang masing-masing mengalami peningkatan sebesar
14,4% dan juga 21,0%, seperti diungkapkan oleh Kepala eksekutif Pengawas IKNB
Firdaus Djaelani dalam seminar Insurance Outlook 2016 di Jakarta.Data tersebut
menunjukkan adanya pertumbuhan positif yang terjadi di dalam bisnis asuransi.
Sedangkan pada tahun 2015, aset dan investasi industri asuransi konvensional
hingga akhir September menunjukkan angka hingga mencapai Rp765,6 triliun dan
Rp608,6 triliun.
Jika kita membandingkannya dengan posisi yang terjadi hingga akhir
tahun 2014, maka aset industri asuransi memiliki pertumbuhan sebesar 1,36%,
sedangkan investasi mengalami penurunan sebesar 0,24%, hal ini disebabkan
adanya gejolak yang terjadi pada beberapa instrumen investasi pada beberapa waktu yang lalu. Di lain sisi, pertumbuhan yang terjadi pada premi asuransi hingga
bulan September 2015 juga mengalami peningkatan yang cukup memuaskan, yakni
sebesar 17,1%. Jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan
Agustus 2015, maka jumlah ini meningkat sebesar 11,9% dari posisi yang sama
pada tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah premi ini disumbangkan paling tinggi
oleh perusahaan asuransi jiwa, diikuti dengan premi asuransi sosial dan juga
premi asuransi umum.
Daftar Pustaka
1. Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit
Intermasa
2. Maronie,S (2013). Pengertian dan Sumber Hukum
Perbankan. Gramedia : Jakarta.
Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/perkembangan-perusahaan-asuransi-di-indonesia
http://ciputrauceo.net/blog/2016/4/4/pengertian-asuransi-dan-manfaat-mengikuti-asuransi
http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dsar-dasar-hukum-asuransi/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17934/…/Chapter%20II.pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar