Kamis, 27 Juni 2019

11,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Penanaman Modal Dalam Negeri dan Asing, Pasar Modal.universitas mercu buana,2019


AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1

Penanaman Modal Dalam Negeri dan Asing, Pasar Modal




Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 
berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”), yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Pengertian dari penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Badan usaha Indonesia yang dimaksudkan disini dapat berbentuk perseroan terbatas (“PT”). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUPM, dijelaskan bahwa PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat (3) UUPM lebih lanjut menjelaskan, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
2. membeli saham; dan
3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Khusus untuk PMDN 
Perbedaan mendasar pada perusahaan PMDN dan PT biasa yaitu PMDN mendapatkan fasilitas dari pemerintah Indonesia dalam menjalankan usahanya dimana fasilitas tersebut tidak  didapatkan oleh PT biasa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UUPM dijelaskan bahwa fasilitas penanaman modal tersebut dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
1. melakukan perluasan usaha; atau
2. melakukan penanaman modal baru.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUPM menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:
1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Penanaman Modal Dalam ASING (PMDA)
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal asing. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967 menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia. 
PASAR MODAL di INDONESIA
Pasar modal adalah sebuah pasar atau instrumen keuangan yang memperjual belikan surat-surat berharga berupa obligasi dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, dan kegiatannya dilaksanakan di bursa dimana tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor. Tidak hanya itu, selain perusahaan atau pialang, di dalamnya juga termasuk lembaga ataupun institusi yang terkait dengan efek.Pasar modal menawarkan ragam instrumen investasi diluar investasi mainstream seperti misalnya, menabung di bank, emas, properti serta asuransi. Pasar modal menjadi satu alternatif instrumen investasi dengan tujuan untuk mengamankan portofolio aset. Anda tidak perlu khawatir investasi di pasar modal karena pasar modal diatur dengan peraturan perundang-undangan yang resmi yaitu Undang-Undang no 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal. Bila dikaitkan dengan perputaran keuangan, pasar modal bisa dikategorikan berdasarkan sifatnya 
sebagai berikut:
1. Mempertemukan Pembeli dan Penjual
Di pasar modal pembeli dan penjual pada dasarnya juga bertemu layaknya pasar tradisional pada 
umumnya tetapi melalui jasa perantara pedagang efek.
2. Skema Pasar Modal adalah Perdagangan Modal
Sebagai sebuah pasar, tentunya harus ada yang diperdagangkan. Di dalam pasar modal yang 
diperdagangkan adalah surat-surat berharga seperti saham, atau obligasi. Jelas disini 
mempertemukan antara perusahaan sebagai pencari modal dengan pemilik modal atau investor.
3. Pasar Modal adalah Sarana Berinvestasi yang Aman dan Legal bagi Investor
Di dalam pasar modal, seorang investor harus bertindak selayaknya seorang pembeli yang harus 
jeli dan seksama sebelum memilih untuk menjatuhkan pilihan akan membeli barang yang mana 
dan dari pedagang yang mana. Bila terjadi kerugian atau kesalahan, seperti misalnya investasi 
yang tidak meningkat atau uang yang tidak berputar, hal ini kembali lagi terletak pada kejelian 
dan pengalaman investor itu sendiri. Bila ada pemikiran bahwa saham adalah sebuah modus atau 
permainan gambling, maka hal itu sepenuhnya tidak benar.

Masuknya modal asing dalam perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik. Penghimpunan dana pembangunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung sangat baik dibandingkan dengan penarikan dana internasional lainnya seperti pinjaman luar negeri.Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan ekonomi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya suplai teknologi dan investor baik dan bentuk proses produksi maupun permesinan dan penciptaan lapangan kerja.Asosiasi. Sebagai contohnya : Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai aksi 22 Mei 2019 yang berujung ricuh tidak mempengaruhi investor di pasar modal untuk melakukan transaksi beli pada Kamis, 23 Mei 2019. "Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini (23/5) naik, artinya investor percaya diri, demo kemarin (22/5) tidak mempengaruhi investor untuk masuk ke pasar hari ini," ujar Ketua Umum APEI, Rudy Utomo kepada Antara di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.

Menurut dia, isu politik di dalam negeri sudah tidak terlalu besar dampaknya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Presiden 2019. "Situasi yang kondusif mendorong investor untuk melakukan aksi beli dan mendorong IHSG naik cukup tinggi," katanya. Sementara itu tercatat, IHSG ditutup menguat 93,06 poin atau 1,56 persen ke posisi 6.032,69 pada Kamis sore. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 bergerak naik 22,22 poin atau 2,41 persen menjadi 943,95.




Daftar Pustaka
1. Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
Tambahan:
2. Arus Akbar Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas, SE., SH., Msi., MH. " Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat Publisher, 2011.
3. Richard Burton S, SH, "Aspek Hukum dalam Bisnis", Reneka Cipta, Jakarta, 2007.
4. R. Goenawan Oetomo, SH., MBA., "Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia", Grhadhika Press Publisher, Jakarta, 2004.
5 . Supriadi, SH., M.Hum, "Hukum Lingkungandi Indonesia" Sinar Grafika, 2013.
6. Yulianto, Syahyu, Pertumbuhan Investasi Asing di Kepulauan Batam:Antara Dualisme Kepemimpinan dan Ketidakpastian Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22-No. 5, (Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2003), him. 46.
Sumber :
-https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/27/kebijakan-dasar-penanaman-modal-di-indonesia/ 
-https://www.okezone.com/tag/asosiasi-perusahaan-efek-indonesia-apei
-https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perburuhan
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-Abdul Rachmad Budiono, 1995. HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA. Yang 
menerbitkan PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...