AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
PROF.DR.IR HAPZI
ALI,MM,CMA (DOSEN PENGAMPU)
AKUNTANSI S1
Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN)
berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (“UUPM”), yaitu kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Pengertian dari penanam modal
dalam negeri adalah perseorangan warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia,
Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di
wilayah Negara Republik Indonesia. Badan usaha Indonesia yang dimaksudkan
disini dapat berbentuk perseroan terbatas (“PT”). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1)
UUPM, dijelaskan bahwa PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang
berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat (3) UUPM lebih
lanjut menjelaskan, penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan
penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan
terbatas;
2. membeli saham; dan
3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Fasilitas Khusus
untuk PMDN
Perbedaan mendasar pada perusahaan PMDN dan PT biasa yaitu
PMDN mendapatkan fasilitas dari pemerintah
Indonesia dalam menjalankan usahanya dimana fasilitas tersebut tidak didapatkan oleh PT biasa. Berdasarkan
Pasal 18 ayat (2) UUPM dijelaskan bahwa fasilitas penanaman modal tersebut
dapat diberikan kepada penanaman modal yang:
1. melakukan perluasan usaha; atau
2. melakukan penanaman modal baru.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUPM menjelaskan bentuk
fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk
di dalamnya PMDN, dapat berupa:
1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan
dalam waktu tertentu;
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang
modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat
diproduksi di dalam negeri;
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau
bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan
persyaratan tertentu;
4.
pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal
atau mesin atau peralatan
untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
selama jangka waktu tertentu;
5.
penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6.
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu,
pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Penanaman Modal Dalam ASING (PMDA)
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal asing, baik dengan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal asing. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang
No.1 Tahun 1967 hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung
yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang
No.1 Tahun 1967 dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di
Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung
risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang No.1 Tahun1967
menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian
dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan
baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam
wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan
devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk
membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap
yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan
milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia
dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali
di Indonesia.
PASAR MODAL di INDONESIA
Pasar
modal adalah sebuah pasar atau instrumen keuangan yang memperjual belikan
surat-surat berharga berupa obligasi
dan equitas atau saham untuk jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta, dan
kegiatannya dilaksanakan di bursa dimana tempat bertemunya para pialang yang mewakili investor. Tidak hanya itu,
selain perusahaan atau pialang, di dalamnya juga termasuk lembaga ataupun
institusi yang terkait dengan efek.Pasar modal menawarkan ragam instrumen
investasi diluar investasi mainstream seperti misalnya, menabung di bank, emas,
properti serta asuransi. Pasar modal menjadi satu alternatif instrumen
investasi dengan tujuan untuk mengamankan portofolio aset. Anda tidak perlu
khawatir investasi di pasar modal karena pasar modal diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang resmi yaitu Undang-Undang no 8 Tahun 1995 Tentang Pasar
modal. Bila dikaitkan dengan perputaran keuangan, pasar modal bisa
dikategorikan berdasarkan sifatnya
sebagai berikut:
1. Mempertemukan Pembeli dan Penjual
Di pasar modal pembeli dan penjual pada dasarnya juga bertemu
layaknya pasar tradisional pada
umumnya tetapi melalui jasa perantara pedagang efek.
2. Skema Pasar Modal adalah Perdagangan Modal
Sebagai sebuah pasar, tentunya harus ada yang
diperdagangkan. Di dalam pasar modal yang
diperdagangkan adalah surat-surat berharga seperti saham,
atau obligasi. Jelas disini
mempertemukan antara perusahaan sebagai pencari modal
dengan pemilik modal atau investor.
3. Pasar Modal adalah Sarana Berinvestasi yang Aman dan
Legal bagi Investor
Di dalam pasar modal, seorang investor harus bertindak
selayaknya seorang pembeli yang harus
jeli dan seksama sebelum memilih untuk menjatuhkan pilihan
akan membeli barang yang mana
dan dari pedagang yang mana. Bila terjadi kerugian atau
kesalahan, seperti misalnya investasi
yang tidak meningkat atau uang yang tidak berputar, hal ini
kembali lagi terletak pada kejelian
dan pengalaman investor itu sendiri. Bila ada pemikiran
bahwa saham adalah sebuah modus atau
permainan gambling, maka hal itu sepenuhnya tidak benar.
Masuknya modal asing dalam perekonomian Indonesia
merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik. Penghimpunan dana
pembangunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung
sangat baik dibandingkan dengan penarikan dana internasional lainnya seperti
pinjaman luar negeri.Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang
penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu,
kegiatan ekonomi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal
seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya suplai teknologi dan investor baik
dan bentuk proses produksi maupun permesinan dan penciptaan lapangan
kerja.Asosiasi. Sebagai contohnya : Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai
aksi 22 Mei 2019 yang berujung ricuh tidak mempengaruhi investor di pasar modal
untuk melakukan transaksi beli pada Kamis, 23 Mei 2019. "Indeks harga
saham gabungan (IHSG) hari ini (23/5) naik, artinya investor percaya diri, demo
kemarin (22/5) tidak mempengaruhi investor untuk masuk ke pasar hari ini,"
ujar Ketua Umum APEI, Rudy Utomo kepada Antara di Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019.
Menurut dia, isu politik di dalam negeri sudah
tidak terlalu besar dampaknya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan
hasil rekapitulasi nasional Pemilihan Presiden 2019. "Situasi yang
kondusif mendorong investor untuk melakukan aksi beli dan mendorong IHSG naik
cukup tinggi," katanya. Sementara itu tercatat, IHSG ditutup menguat 93,06
poin atau 1,56 persen ke posisi 6.032,69 pada Kamis sore. Sementara kelompok 45
saham unggulan atau Indeks LQ45 bergerak naik 22,22 poin atau 2,41 persen
menjadi 943,95.
Daftar Pustaka
1. Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata,
Penerbit Intermasa
Tambahan:
2. Arus Akbar Silondae, SH., LL.M., dan Wirawan B. Ilyas,
SE., SH., Msi., MH. " Pokok-Pokok Hukum Bisnis", Salemba Empat
Publisher, 2011.
3. Richard Burton S, SH, "Aspek Hukum dalam
Bisnis", Reneka Cipta, Jakarta, 2007.
4. R. Goenawan Oetomo, SH., MBA., "Pengantar Hukum
Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia", Grhadhika Press
Publisher, Jakarta, 2004.
5 . Supriadi, SH., M.Hum, "Hukum Lingkungandi
Indonesia" Sinar Grafika, 2013.
6. Yulianto, Syahyu,
Pertumbuhan Investasi Asing di Kepulauan Batam:Antara Dualisme Kepemimpinan dan
Ketidakpastian Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 22-No. 5, (Jakarta: Yayasan
Pengembangan Hukum Bisnis, 2003), him. 46.
Sumber :
-https://customslawyer.wordpress.com/2014/06/27/kebijakan-dasar-penanaman-modal-di-indonesia/
-https://www.okezone.com/tag/asosiasi-perusahaan-efek-indonesia-apei
-https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perburuhan
-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
-Abdul Rachmad Budiono, 1995. HUKUM PERBURUHAN DI
INDONESIA. Yang
menerbitkan PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar