Rabu, 10 April 2019

5,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Aspek Hukum Lembaga Pembiayaan,universitas mercu buana,2019


AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1

ASPEK HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

LEMBAGA PEMBIAYAAN
Menurut peraturan Presiden No.9 Thn 2009 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi : Perusahaan Pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

·         Jenis Lembaga Pembiayaan meliputi :
a)      Perusahaan Pembiayaan:
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

b)      Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

c)      Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.

·         Manfaat Lembaga Pembiayaan
Manfaat adanya lembaga pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja. Nah, oleh karena itulah lembaga pembiayaan ini harus dimanfaatkan oleh pengusaha dan masyarakat.           Fungsi untuk masyarakat dan fungsi untuk pembangunan infrastruktur. Masyarakat bisa terbantu terkait permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini. Masyarakat bisa terhindar dari rentenir yang bisa saja sih memberikan pinjaman, tapi bunganya juga sangat tinggi. Nah, lembaga pembiayaan ini bisa membantu pengusaha kecil dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan.Kemudian, untuk sektor infrastruktur juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur. Tidak semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya. Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya hampir mirip dengan bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur ini.

·         Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan minat masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana lembaga ini diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku usaha dapat mengatasi masyalah yang umum yakni dari segi permodalan.


·         Peran kegiatan bisnis.
a)      Keuntungan atau Profit
b)      Pengadaan barang/jasa
c)      Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
d)     Full employment
e)      Keberadaan perusahaan dalam jangka panjang
f)       Kemajuan atau pertumbuhan
g)      Prestise dan prestasi

FUNGSI ASURANSI

1.      Fungsi Primer
Pengalihan Resiko – Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung (a risk transfer mechanism).

Penghimpun Dana – Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung.

Premi Seimbang – Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium).

2.      Fungsi Sekunder
Export Terselubung – Sebagai penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata keluar negeri. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi – untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.

·         JENIS – JENIS ASURANSI
1)      Asuransi Jiwa
Jenis suransi jiwa ini memberikan suatu keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk sebuah asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya sesudah kematian tertanggung, sebagian perusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

2)      Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan salah satu jenis asuransi yaitu sebuah produk asuransi yang khusus menangani suatu masalah kesehatan yang diakibatkan sebuah penyakit dan menanggung suatu proses perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk untuk melindungi dan menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan ini bisa dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.

3)      Asuransi Kendaraan
Dari sekian jenis asuransi, asuransi Yang sering digunakan asuransi mobil. Yakni asuransi terhadap cedera kepada orang lain atau terhadap suatu kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh suatu kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga bisa membayar untuk kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung.

4)      Asuransi kepemilikan rumah dan properti
Asuransi pemilik rumah untuk melindungi pemilik rumah dari kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka, asuransi properti pribadi ini melindungi terhadap kehilangan, atau kerusakan, barang-barang tertentu milik pribadi. ini termasuk untuk melindungi dan memberikan suatu keringanan jika terjadi kecelakaan pada rumah anda seperti kebakaran dan lain sebagainya.

5)      Asuransi pendidikan.
Salah satu jenis asuransi yang paling populer saat ini. Asuransi pendidikan adalah suatu solusi cerdas untuk menjamin suatu kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang mengasuransikan sebuah pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.

·         TUJUAN ASURANSI
1)      Tujuan Asuransi untuk Pengalihan Resiko Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung sudah menyadari ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika sewaktu-waktu bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia akan menderita suatu kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan bisa mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya.

2)      Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi Tujuan asuransi yang selanjutnya ialah pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tidak ada suatu masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa sungguh-sungguh akan terjadi.
3)      Tujuan Asuransi untuk Pembayaran Santunan Selanjutnya tujuan asuransi untuk pembayaran santunan yaitu Asuransi suatu kerugian dan juga asuransi jiwa yang diadakan yang berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung.

4)      Tujuan Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota Tujuan asuransi yang terakhir yakni untuk kesejahteraan anggotanya. jika beberapa orang berhimpun dalam sebuah perkumpulan, maka perkumpulan tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan pada anggota perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung.

·         KONSEKUENSI HUKUM YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN ASURANSI
Hukum dari suatu perjanjian yang tercantum dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHPerdata, adalah sebagai berikut :
a)      Berlaku sebagai Undang-undang Pasal 1338 KUHPerdata yang bunyinya “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Dari pasal ini terdapat kata “Secara sah” berarti harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana telah ditentukan oleh hukum, dan kata “mengikat sebagai Undang-undang” yang berarti mengikat para pihak yang telah membuat perjanjian.

b)      Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Perjanjian yang telah dibuat secara sah akan mengikat para pihak. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak saja (pasal 1338 KUHPerdata) kecuali kesepakatan antara keduanya. Apabila perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak berarti perjanjian tersebut tidak mengikat. Jika ada salah satu pihak ingin menarik kembali atau membatalkan harus memperoleh persetujuan pihak lainnya.

c)      Pelaksanaan dengan itikad baik Didalam pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik yang artinya bahwa perjanjian menuntut kepatutan dan keadilan. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifatnya perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan serta Undang-undang.

Diadakannya perjanjian asuransi bukan berarti bahwa penanggung harus melaksanakan prestasi yang diperjanjikan, dengan membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung. Pelaksanaan prestasi tertanggung hanya akan direalisasikan apabila peristiwa tertentu yang diperjanjikan itu terjadi dan menimbulkan kerugian kepada tertanggung. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar penanggung itu melaksanakan prestasinya adalah :

1.      Adanya peristiwa yang tidak tertentu
2.      Hubungan sebab akibat
3.      Cacat atau kebusukan benda
4.      Kesalahan sendiri dari tertanggung
5.      Azas indemnity (keseimbangan)
6.      Nilai benda yang dipertanggungkan
7.      Hal-hal yang memberatkan risiko
8.      Subrograsi

9.      Persekutuan dari penanggung


Saya akan mengambil contoh implementasi lembaga pembiayaan yang diterapkan di Indonesia yaitu ;
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PT. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau PT. Indonesian Eximbank dibentuk melalui UU No.2 Tahun 2009, disebutkan bahwa lembaga ini adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong kegiatan ekspor nasional
  • Memberikan bantuan dalam rangka ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
  • Menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
  • Membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan
Produk keuangan yang ditawarkan:
·         Pembiayaan
Konvensional
1.      Buyer’s credit
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Importir oleh Indonesian Eximbank dalam rangka meningkatkan ekspor terkait.
2.      Kredit investasi ekspor
Pembiayaan yang diberikan kepada eksportir untuk membiayai investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi untuk kegiatan ekspornya
3.      Kredit modal kerja ekspor (KMKE)
Pembiayaan yang diberikan berdasarkan kebutuhan modal kerja eksportir. Produk ini dapat dibagai menjadi dua, yaitu:
·         KMKE transaksional, diberikan berdasarkan modal kerja dalam satu cycle.
·         KMKE tahunan, diberikan sesuai kebutuhan modal kerja berdasarkan data historis penjualan dan proyeksi ekspor dalam satu tahu ke depan (dengan memerhatikan trade cycle yang bersangkutan).

4.      Pembiayaan L/C impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Fasilitas pembiayaan atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN yang diterbitkan Bank pelaksana dalam rangka pembelian (impor) bahan baku, suku cadang atau mesin yang mendukung kegiatan produksi barang atau jasa ekspor.

5.      Penerbitan L/C impor.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesian Exim bank untuk menerbitkan L/C dalam rangka pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin untuk mendukung kegiatan ekspor.

Jumlah perusahaan Lembaga Pembiayaan di Indonesia ( 2012 - Agustus 2018). Hingga akhir Agustus 2018 lembaga Pembiayaan di Indonesia mencapai 255 perusahaan. Jumlah Tersebut terdiri dari 188 perusahaan pembiayaan, 65 perusahaan modal ventura dan 2 perusahaan pembiayaan infrastruktur.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Hapzi,ali.2019. Modul Aspek Hukum Lembaga pembiayaan.
2.      Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa


Rabu, 03 April 2019

4,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,moratorium hutang (PKPU) & BPR,universitas mercu buana,2019

AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1

MORATORIUM HUTANG (PKPU) dan BPR


Definisi dan jenis lembaga pembiayaan dan manfaatnya.
Sesuai dengan peraturan Presiden No.9 Thn 2009 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Sedangkan perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan minat masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana lembaga ini diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku usaha dapat mengatasi masyalah yang umum yakni dari segi permodalan.

Jenis-jenis lembaga pembiayaan
Leasing/sewa guna usaha
Leasing atau sewa guna adalah suatu kegiatan pembiayaan yang menyediakan barang modal secara sewa guna dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang bisa digunakan oleh penyewa dalam jangka waktu tertentu selama masa pembayaran angsuran. Biasanya kegiatan sewa guna usaha dilakukan untuk membantu pengusaha kecil untuk pengadaan barang modal. Penyewa bisa memilih sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang modal yang mereka butuhkan. Bahkan, penyewa juga bisa membeli barang secara sewa guna lalu menyewakan kembali barang tersebut untuk medapatkan uang. Selama barang modal tersebut masih dibawah perjanjian leasing, kepemilikan atas barang sewa guna msih berada dibawah lembaga pembiayaan.



Anjak piutang
Factoring atau anjak piutang merupakan suatu aktivitas pembiayaan yang berbentuk pembelian piutang dagang dalam jangka waktu pendek dari suatu perusahaan beserta kepengurusan piutang tersebut. Anjak piutang yang dilakukan bisa dalam bentuk dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse) maupun tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse). Lembaga pembiayaan menanggung seluruh resiko akan tidak tertagihnya piutang dari penjual piutang apabila anjak piutang tanpa dijamin. Namun, bila anjak piutang dengan jaminan, resiko tidak tertagihnya piutang yang telah dijual kepada lembaga pembiayaan menjadi tanggung jawab dari penjual piutang.

Kartu Kredit
Kita semua pasti sudah familiar dengan kartu kredit; yaitu sebuah kegiatan pembiayaan untuk membeli suatu barang oleh nasabah yang dilakukan secara angsuran. Lembaga pembiayaan bisa menerbitkan kartu kredit sepanjang berkaitan dengan pembayran dan mengikuti ketentuan dari bank Indonesia. Kartu kredit dapat digunakan oleh pemegangnya untuk membeli suatu barang atau jasa.

Pembiayaan konsumen
Pembiayan konsumen merupakan suatu kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang secara angsuran sesuai dengan kebutuhan konsumen. Kegiatan pembiayaan konsumen yang dimaksud berupa pendanaan untuk pembelian barang-barang tertentu seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga pembiyaan perumahan.

Perdagangan surat berharga
Lembaga pembiayaan menerbitkan perdagangan surat berharga karena surat berharga lebih menunjang di pasar modal. Hal ini dikarenakan didalam surat berharga terkandung suatu nilai, sehingga mudah untuk dipindah tangankan. Bila diperdagangkan, surat berharga memudahkan penerimaan uang oleh pihak ketiga serta mempermudah penagihan piutang oleh pihak tersebut.

Manfaat Lembaga Pembiayaan
Manfaat adanya lembaga pembiayaan kan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja. Nah, oleh karena itulah lembaga pembiayaan ini harus dimanfaatkan oleh pengusaha dan masyarakat.      Fungsi untuk masyarakat dan fungsi untuk pembangunan infrastruktur. Masyarakat bisa terbantu terkait permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini. Masyarakat bisa terhindar dari rentenir yang bisa saja sih memberikan pinjaman, tapi bunganya juga sangat tinggi. Nah, lembaga pembiayaan ini bisa membantu pengusaha kecil dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan.Kemudian, untuk sektor infrastruktur juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur. Tidak semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya. Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya hampir mirip dengan bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur ini.


Peran kegiatan bisnis.
·         Keuntungan atau Profit
·         Pengadaan barang/jasa
·         Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
·         Full employment
·         Keberadaan perusahaan dalam jangka panjang
·         Kemajuan atau pertumbuhan
·         Prestise dan prestasi

FUNGSI, JENIS dan TUJUAN ASURANSI
Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi. Istilah “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan. Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa mendatang.

Pengertian Asuransi menurut para ahli
1. Subekti
Menurut Subekti (2001), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.
2. Emmy Pangaribuan
Menurut Emmy Pangaribuan (1992), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.

Tujuan Asuransi
Adapun beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
2.      Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
3.      Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
4.      Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.
5.      Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
6.      Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
7.      Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
8.      Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.

Fungsi Asuransi
Adapun beberapa fungsi asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Penghimpun Dana
Dalam hal ini, perusahaan asuransi berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun tersebut kemudian akan diinvestasikan ke berbagai bidang usaha lainnya agar lebih produktif.
2.      Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha
Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya adalah sesuatu yang sangat penting Untuk membantu mengatasi rasa cemas jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka para pengusaha dapat lebih fokus dalam operasional dan pengembangan bisnisnya.
3.      Mengurangi Potensi Risiko
Setiap perusahaan asuransi selalu memberikan rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang dapat meminimalisir atau bahkan mencegah potensi terjadinya risiko.
4.      Membagi Risiko Kerugian
Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian dapat dibagi kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah adalah seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Jenis-Jenis Asuransi
Ada beberapa jenis asuransi yang digunakan untuk berbagai keperluan. Adapun beberapa jenis asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
2.      Asuransi Jiwa, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.
3.      Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.
4.      Asuransi Bisnis, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
5.      Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.
6.      Asuransi Kendaraan, yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.
                                                      
Konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian Asuransi
Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung). Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti). Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”Jika merunut pada defenisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik “khusus” sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Suatu persetujuan untung-untungan (kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada kejadian yang belum tentu.               
Dengan melihat ketentuan hukum di atas, maka terdapat beberapa hal penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:
·Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard.
·Di dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda.
·Asuransi memiliki sejumlah premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk melakukan perjanjian asuransi.
·Perjanjian asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
·Subyek hukum, dalam hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
·Persetujuan bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
·Benda asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
·Tujuan perjanjian yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
·Risiko dan premi.
·Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak penanggung.
·Syarat-syarat dan kebijakan yang berlaku.
Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
1.      Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung); dan
Sanksi Pidana.


Pertama-tama Lembaga keuangan itu tujuan didirikannya untuk melaksanakan kegiatan menyediakan dana atau barang. Adanya lembaga pembiayaan ini sangat membantu dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Bentuk Lembaga Pembiayaan:
·         Perusahaan Pembiayaan
1.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
2.      Anjak Piutang
·         Perusahaan Modal Ventura
·         Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur




Jumlah perusahaan Lembaga Pembiayaan di Indonesia ( 2012 - Agustus 2018). Hingga akhir Agustus 2018 lembaga Pembiayaan di Indonesia mencapai 255 perusahaan. Jumlah Tersebut terdiri dari 188 perusahaan pembiayaan, 65 perusahaan modal ventura dan 2 perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Selanjutnya, implementasi lembaga pembiayaan di sebuah perusahaan yaitu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja. Masyarakat bisa terbantu terkait permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini. Masyarakat bisa terhindar dari rentenir yang bisa saja memberikan pinjaman, tapi bunganya juga sangat tinggi. Membantu permasalahan modal untuk usaha atau pengadaan barang seperti: kendaran bermotor. Nah, lembaga pembiayaan ini bisa membantu pengusaha kecil dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan. Kemudian, untuk sektor infrastruktur juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur. Tidak semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya. Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya hampir mirip dengan bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur ini.


DAFTAR PUSTAKA

1.    Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
2.       




HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...