AN NISA RIZKI
YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi
Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1
ASPEK HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Menurut peraturan Presiden No.9
Thn 2009 Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal. Lembaga Pembiayaan meliputi : Perusahaan Pembiayaan, adalah
badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak
Piutang, Pembiayaan Konsumen,
dan/atau usaha Kartu Kredit.
·
Jenis Lembaga Pembiayaan meliputi :
a)
Perusahaan Pembiayaan:
Perusahaan
Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna
Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
b)
Perusahaan Modal Ventura
Perusahaan Modal
Ventura (Venture Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan
usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam
bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi,
dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
c)
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk
melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
·
Manfaat Lembaga Pembiayaan
Manfaat
adanya lembaga pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
kesempatan kerja. Nah, oleh karena itulah lembaga pembiayaan ini harus dimanfaatkan
oleh pengusaha dan masyarakat. Fungsi
untuk masyarakat dan fungsi untuk pembangunan infrastruktur. Masyarakat bisa
terbantu terkait permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga
pembiayaan ini. Masyarakat bisa terhindar dari rentenir yang bisa saja sih
memberikan pinjaman, tapi bunganya juga sangat tinggi. Nah, lembaga pembiayaan
ini bisa membantu pengusaha kecil dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan
pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan.Kemudian, untuk sektor
infrastruktur juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur. Tidak
semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan
proyeknya. Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya hampir
mirip dengan bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang
infrastruktur ini.
·
Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga
pembiayaan memiliki peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan
alternatif untuk menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung,
manyalurkan aspirasi dan minat masyarakat serta berperan penting pada
pembangunan, dimana lembaga ini diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku
usaha dapat mengatasi masyalah yang umum yakni dari segi permodalan.
·
Peran kegiatan bisnis.
a)
Keuntungan
atau Profit
b)
Pengadaan
barang/jasa
c)
Kesejahteraan
pemilik faktor produksi dan masyarakat
d)
Full
employment
e)
Keberadaan
perusahaan dalam jangka panjang
f)
Kemajuan
atau pertumbuhan
g)
Prestise dan prestasi
FUNGSI ASURANSI
1. Fungsi Primer
Pengalihan Resiko – Sebagai
sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss)
dari tertanggung sebagai”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa
penanggung (a risk transfer mechanism).
Penghimpun Dana – Sebagai
penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada
mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar
oleh tertanggung kepada penanggung.
Premi Seimbang – Untuk mengatur
sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing
tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang
dialihkannya kepada penanggung (equitable premium).
2.
Fungsi
Sekunder
Export Terselubung – Sebagai
penjualan terselubung komoditas atau barang-barang tak nyata keluar negeri. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi –
untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian,
memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
·
JENIS – JENIS ASURANSI
1)
Asuransi
Jiwa
Jenis suransi jiwa ini memberikan
suatu keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian
tertanggung. Berbagai bentuk sebuah asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa
menyediakan pembayaran hanya sesudah kematian tertanggung, sebagian perusahaan
asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana
sebelum kematiannya.
2)
Asuransi
kesehatan
Asuransi kesehatan salah satu
jenis asuransi yaitu sebuah produk asuransi yang khusus menangani suatu masalah
kesehatan yang diakibatkan sebuah penyakit dan menanggung suatu proses
perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk untuk melindungi
dan menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan.
Asuransi kesehatan ini bisa dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
3)
Asuransi
Kendaraan
Dari sekian jenis asuransi,
asuransi Yang sering digunakan asuransi mobil. Yakni asuransi terhadap cedera
kepada orang lain atau terhadap suatu kerusakan pada kendaraan orang lain yang
disebabkan oleh suatu kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga bisa membayar
untuk kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung.
4)
Asuransi
kepemilikan rumah dan properti
Asuransi pemilik rumah untuk
melindungi pemilik rumah dari kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal
mereka, asuransi properti pribadi ini melindungi terhadap kehilangan, atau
kerusakan, barang-barang tertentu milik pribadi. ini termasuk untuk melindungi
dan memberikan suatu keringanan jika terjadi kecelakaan pada rumah anda seperti
kebakaran dan lain sebagainya.
5)
Asuransi
pendidikan.
Salah satu jenis asuransi yang
paling populer saat ini. Asuransi pendidikan adalah suatu solusi cerdas untuk
menjamin suatu kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang
mengasuransikan sebuah pendidikan anak. Biaya premi yang harus dibayar oleh peserta
asuransi tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.
·
TUJUAN ASURANSI
1)
Tujuan
Asuransi untuk Pengalihan Resiko Tujuan Asuransi yang paling utama ialah untu
pengalihan resiko. Dalam teori pengalihan resiko, tertanggung sudah menyadari
ada ancaman bahaya terhadap harta kekayaan miliknya atau terhadap jiwanya. Jika
sewaktu-waktu bahaya tersebut menimpa harta kekayaan atau jiwanya, maka dia
akan menderita suatu kerugian atau korban jiwa atau cacat raga akan bisa
mempengaruhi perjalanan hidup seseorang atau ahli warisnya.
2)
Tujuan
Asuransi untuk Pembayaran Ganti Rugi Tujuan asuransi yang selanjutnya ialah
pembayaran ganti rugi. Dalam hal ini terjadi suatu peristiwa yang menimbulkan
kerugian, maka tidak ada suatu masalah terhadap resiko yang ditanggung oleh
penanggung. Dalam praktiknya, bahaya yang mengancam itu tidak senantiasa
sungguh-sungguh akan terjadi.
3)
Tujuan
Asuransi untuk Pembayaran Santunan Selanjutnya tujuan asuransi untuk pembayaran
santunan yaitu Asuransi suatu kerugian dan juga asuransi jiwa yang diadakan
yang berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) antara penanggung dan tertanggung.
4)
Tujuan
Asuransi untuk Kesejahteraan Anggota Tujuan asuransi yang terakhir yakni untuk
kesejahteraan anggotanya. jika beberapa orang berhimpun dalam sebuah perkumpulan, maka perkumpulan
tersebut berkedudukan sebagai si penanggung, sedangkan pada anggota
perkumpulanlah yang berkedudukan tertanggung.
·
KONSEKUENSI
HUKUM YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN ASURANSI
Hukum dari suatu perjanjian yang
tercantum dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHPerdata, adalah sebagai
berikut :
a) Berlaku sebagai Undang-undang
Pasal 1338 KUHPerdata yang bunyinya “Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Dari pasal ini terdapat kata
“Secara sah” berarti harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana
telah ditentukan oleh hukum, dan kata “mengikat sebagai Undang-undang” yang
berarti mengikat para pihak yang telah membuat perjanjian.
b)
Tidak
dapat ditarik kembali secara sepihak Perjanjian yang telah dibuat secara sah
akan mengikat para pihak. Perjanjian tersebut tidak dapat ditarik kembali atau
dibatalkan secara sepihak saja (pasal 1338 KUHPerdata) kecuali kesepakatan
antara keduanya. Apabila perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak berarti
perjanjian tersebut tidak mengikat. Jika ada salah satu pihak ingin menarik
kembali atau membatalkan harus memperoleh persetujuan
pihak lainnya.
c) Pelaksanaan dengan itikad baik
Didalam pasal 1338 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik yang artinya bahwa perjanjian menuntut
kepatutan dan keadilan. Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang
dengan tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga segala sesuatu yang
menurut sifatnya perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan serta
Undang-undang.
Diadakannya perjanjian asuransi
bukan berarti bahwa penanggung harus melaksanakan prestasi yang diperjanjikan,
dengan membayar ganti rugi kepada pihak tertanggung. Pelaksanaan prestasi
tertanggung hanya akan direalisasikan apabila peristiwa tertentu yang
diperjanjikan itu terjadi dan menimbulkan kerugian kepada tertanggung. Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar penanggung itu melaksanakan prestasinya
adalah :
1. Adanya peristiwa yang tidak
tertentu
2. Hubungan sebab akibat
3. Cacat atau kebusukan benda
4. Kesalahan sendiri dari
tertanggung
5. Azas indemnity (keseimbangan)
6. Nilai benda yang dipertanggungkan
7. Hal-hal yang memberatkan risiko
8. Subrograsi
9.
Persekutuan dari penanggung
Saya akan mengambil contoh
implementasi lembaga pembiayaan yang diterapkan di Indonesia yaitu ;
Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia
PT. Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia (LPEI) atau PT. Indonesian Eximbank dibentuk
melalui UU No.2 Tahun 2009, disebutkan bahwa lembaga ini adalah fasilitas yang
diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong
kegiatan ekspor nasional
- Memberikan
bantuan dalam rangka ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, dalam rangka
menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
- Menyediakan
pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat
dibiayai oleh perbankan tetapi mempunyai prospek (non-bankable but
feasible) untuk peningkatan ekspor nasional; dan
- Membantu
mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam
penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial
dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia. Penjaminan, dan
Asuransi guna pengembangan
Produk keuangan yang
ditawarkan:
·
Pembiayaan
Konvensional
1.
Buyer’s credit
Fasilitas pembiayaan yang
diberikan kepada Importir oleh Indonesian Eximbank dalam rangka meningkatkan
ekspor terkait.
2.
Kredit investasi
ekspor
Pembiayaan yang diberikan
kepada eksportir untuk membiayai investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas
produksi untuk kegiatan ekspornya
3.
Kredit modal kerja
ekspor (KMKE)
Pembiayaan yang diberikan
berdasarkan kebutuhan modal kerja eksportir. Produk ini dapat dibagai menjadi
dua, yaitu:
·
KMKE transaksional,
diberikan berdasarkan modal kerja dalam satu cycle.
·
KMKE tahunan, diberikan
sesuai kebutuhan modal kerja berdasarkan data historis penjualan dan proyeksi
ekspor dalam satu tahu ke depan (dengan memerhatikan trade cycle yang
bersangkutan).
4. Pembiayaan
L/C impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Fasilitas pembiayaan atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN yang
diterbitkan Bank pelaksana dalam rangka pembelian (impor) bahan baku, suku
cadang atau mesin yang mendukung kegiatan produksi barang atau jasa ekspor.
5. Penerbitan
L/C impor.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesian Exim bank
untuk menerbitkan L/C dalam rangka pengadaan bahan baku, suku cadang atau mesin
untuk mendukung kegiatan ekspor.
Jumlah perusahaan Lembaga
Pembiayaan di Indonesia ( 2012 - Agustus 2018). Hingga akhir Agustus 2018
lembaga Pembiayaan di Indonesia mencapai 255 perusahaan. Jumlah Tersebut
terdiri dari 188 perusahaan pembiayaan, 65 perusahaan modal ventura dan 2
perusahaan pembiayaan infrastruktur.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Hapzi,ali.2019.
Modul Aspek Hukum Lembaga pembiayaan.
2.
Prof.
R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa



