Rabu, 03 April 2019

4,HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,moratorium hutang (PKPU) & BPR,universitas mercu buana,2019

AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1

MORATORIUM HUTANG (PKPU) dan BPR


Definisi dan jenis lembaga pembiayaan dan manfaatnya.
Sesuai dengan peraturan Presiden No.9 Thn 2009 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Sedangkan perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.

Peran Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan memiliki peran cukup penting, yakni sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk menunjang pertumbuhan prekonomian nasional, menampung, manyalurkan aspirasi dan minat masyarakat serta berperan penting pada pembangunan, dimana lembaga ini diharapkan masyarakat maupun sebagai pelaku usaha dapat mengatasi masyalah yang umum yakni dari segi permodalan.

Jenis-jenis lembaga pembiayaan
Leasing/sewa guna usaha
Leasing atau sewa guna adalah suatu kegiatan pembiayaan yang menyediakan barang modal secara sewa guna dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi yang bisa digunakan oleh penyewa dalam jangka waktu tertentu selama masa pembayaran angsuran. Biasanya kegiatan sewa guna usaha dilakukan untuk membantu pengusaha kecil untuk pengadaan barang modal. Penyewa bisa memilih sewa guna usaha dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang modal yang mereka butuhkan. Bahkan, penyewa juga bisa membeli barang secara sewa guna lalu menyewakan kembali barang tersebut untuk medapatkan uang. Selama barang modal tersebut masih dibawah perjanjian leasing, kepemilikan atas barang sewa guna msih berada dibawah lembaga pembiayaan.



Anjak piutang
Factoring atau anjak piutang merupakan suatu aktivitas pembiayaan yang berbentuk pembelian piutang dagang dalam jangka waktu pendek dari suatu perusahaan beserta kepengurusan piutang tersebut. Anjak piutang yang dilakukan bisa dalam bentuk dengan jaminan dari penjual piutang (with recourse) maupun tanpa jaminan dari penjual piutang (without recourse). Lembaga pembiayaan menanggung seluruh resiko akan tidak tertagihnya piutang dari penjual piutang apabila anjak piutang tanpa dijamin. Namun, bila anjak piutang dengan jaminan, resiko tidak tertagihnya piutang yang telah dijual kepada lembaga pembiayaan menjadi tanggung jawab dari penjual piutang.

Kartu Kredit
Kita semua pasti sudah familiar dengan kartu kredit; yaitu sebuah kegiatan pembiayaan untuk membeli suatu barang oleh nasabah yang dilakukan secara angsuran. Lembaga pembiayaan bisa menerbitkan kartu kredit sepanjang berkaitan dengan pembayran dan mengikuti ketentuan dari bank Indonesia. Kartu kredit dapat digunakan oleh pemegangnya untuk membeli suatu barang atau jasa.

Pembiayaan konsumen
Pembiayan konsumen merupakan suatu kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang secara angsuran sesuai dengan kebutuhan konsumen. Kegiatan pembiayaan konsumen yang dimaksud berupa pendanaan untuk pembelian barang-barang tertentu seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga pembiyaan perumahan.

Perdagangan surat berharga
Lembaga pembiayaan menerbitkan perdagangan surat berharga karena surat berharga lebih menunjang di pasar modal. Hal ini dikarenakan didalam surat berharga terkandung suatu nilai, sehingga mudah untuk dipindah tangankan. Bila diperdagangkan, surat berharga memudahkan penerimaan uang oleh pihak ketiga serta mempermudah penagihan piutang oleh pihak tersebut.

Manfaat Lembaga Pembiayaan
Manfaat adanya lembaga pembiayaan kan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja. Nah, oleh karena itulah lembaga pembiayaan ini harus dimanfaatkan oleh pengusaha dan masyarakat.      Fungsi untuk masyarakat dan fungsi untuk pembangunan infrastruktur. Masyarakat bisa terbantu terkait permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini. Masyarakat bisa terhindar dari rentenir yang bisa saja sih memberikan pinjaman, tapi bunganya juga sangat tinggi. Nah, lembaga pembiayaan ini bisa membantu pengusaha kecil dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan.Kemudian, untuk sektor infrastruktur juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur. Tidak semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya. Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya hampir mirip dengan bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur ini.


Peran kegiatan bisnis.
·         Keuntungan atau Profit
·         Pengadaan barang/jasa
·         Kesejahteraan pemilik faktor produksi dan masyarakat
·         Full employment
·         Keberadaan perusahaan dalam jangka panjang
·         Kemajuan atau pertumbuhan
·         Prestise dan prestasi

FUNGSI, JENIS dan TUJUAN ASURANSI
Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi. Istilah “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan. Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa mendatang.

Pengertian Asuransi menurut para ahli
1. Subekti
Menurut Subekti (2001), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian yang termasuk dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian ini dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.
2. Emmy Pangaribuan
Menurut Emmy Pangaribuan (1992), pengertian asuransi adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan diri dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang belum pasti.

Tujuan Asuransi
Adapun beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
2.      Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
3.      Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
4.      Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi dapat menjadi tabungan karena sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.
5.      Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
6.      Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.
7.      Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.
8.      Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.

Fungsi Asuransi
Adapun beberapa fungsi asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Penghimpun Dana
Dalam hal ini, perusahaan asuransi berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun tersebut kemudian akan diinvestasikan ke berbagai bidang usaha lainnya agar lebih produktif.
2.      Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha
Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya adalah sesuatu yang sangat penting Untuk membantu mengatasi rasa cemas jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka para pengusaha dapat lebih fokus dalam operasional dan pengembangan bisnisnya.
3.      Mengurangi Potensi Risiko
Setiap perusahaan asuransi selalu memberikan rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang dapat meminimalisir atau bahkan mencegah potensi terjadinya risiko.
4.      Membagi Risiko Kerugian
Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian dapat dibagi kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah adalah seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Jenis-Jenis Asuransi
Ada beberapa jenis asuransi yang digunakan untuk berbagai keperluan. Adapun beberapa jenis asuransi adalah sebagai berikut:
1.      Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
2.      Asuransi Jiwa, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.
3.      Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.
4.      Asuransi Bisnis, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
5.      Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.
6.      Asuransi Kendaraan, yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.
                                                      
Konsekuensi hukum yang timbul dari perjanjian Asuransi
Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung). Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti). Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”Jika merunut pada defenisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik “khusus” sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Suatu persetujuan untung-untungan (kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada kejadian yang belum tentu.               
Dengan melihat ketentuan hukum di atas, maka terdapat beberapa hal penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:
·Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard.
·Di dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda.
·Asuransi memiliki sejumlah premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk melakukan perjanjian asuransi.
·Perjanjian asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
·Subyek hukum, dalam hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
·Persetujuan bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
·Benda asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
·Tujuan perjanjian yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
·Risiko dan premi.
·Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak penanggung.
·Syarat-syarat dan kebijakan yang berlaku.
Terhadap pelanggaran ketentuan yang dilakukan Penanggung dan Tetanggung dapat dikenakan sanksi berupa:
1.      Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung); dan
Sanksi Pidana.


Pertama-tama Lembaga keuangan itu tujuan didirikannya untuk melaksanakan kegiatan menyediakan dana atau barang. Adanya lembaga pembiayaan ini sangat membantu dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Bentuk Lembaga Pembiayaan:
·         Perusahaan Pembiayaan
1.      Sewa Guna Usaha (Leasing)
2.      Anjak Piutang
·         Perusahaan Modal Ventura
·         Perusahaan Pembiayaan Infrastuktur




Jumlah perusahaan Lembaga Pembiayaan di Indonesia ( 2012 - Agustus 2018). Hingga akhir Agustus 2018 lembaga Pembiayaan di Indonesia mencapai 255 perusahaan. Jumlah Tersebut terdiri dari 188 perusahaan pembiayaan, 65 perusahaan modal ventura dan 2 perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Selanjutnya, implementasi lembaga pembiayaan di sebuah perusahaan yaitu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja. Masyarakat bisa terbantu terkait permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini. Masyarakat bisa terhindar dari rentenir yang bisa saja memberikan pinjaman, tapi bunganya juga sangat tinggi. Membantu permasalahan modal untuk usaha atau pengadaan barang seperti: kendaran bermotor. Nah, lembaga pembiayaan ini bisa membantu pengusaha kecil dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan. Kemudian, untuk sektor infrastruktur juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur. Tidak semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya. Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya hampir mirip dengan bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur ini.


DAFTAR PUSTAKA

1.    Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
2.       




Selasa, 26 Maret 2019

3,HBL,An Nisa Rizki Y,Hapzi Ali,Bentuk Badan Hukum dan perseroan terbatas,Universitas Mercu Buana,2019

AN NISA RIZKI YULIANTI (MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA)
43218010031
Prof. Dr. Hapzi Ali, Ir, CMA, MM, MPM (Dosen Pengampu)
AKUNTANSI S1

BENTUK BADAN HUKUM, PERSEROAN TERBATAS


Definisi dan Bentuk Badan Usaha sebagaimana yang diatur dalam Kode Kamersial Indonesia.

Perusahaan Perseorangan

·         Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
·         Keuntungan
a. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh. 
b. Motivasi usaha yang tinggi.
c. Penanganan aspek hukum yang minimal.
·         Kekurangan
a. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas. 
b. Keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Keterbatasan manajerial.
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas.

BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Firma
·         Firma adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih pemilik modal, yang sepakat secara bersama – sama menjalankan usaha dalam satu nama organisasi perusahaan.
·         Persekutuan firma dapat didirikan dengan cara membuat akta persetujuan sendiri atau persero (anggota persekutuan). Namun agar lebih formal, sebaiknya pendirian sebuah Firma dilakukan di depan notaris.
Ciri – ciri perseroan Firma:
·         Para persero aktif dalam kegiatan bada usaha sesuai bidang tugasnya
·         Tanggung jawab tidak terbatas dan di tanggung bersama (solider).
·         Tidak berbadan hukum
Keuntungan persero Firma:
·         Pengelola usaha dapat di lakukan sesuai bidang keahlian masing – masing, sehingga kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja.
·         Risiko ditanggung bersama
·         Kelancaran usaha mendapatkan kredit
Kerugian perseroan Firma:
·         Tiap persero harus bertanggung jawab atas perbuatan persero lainnya, sehingga apabila ada tindakan tidak sesuai dengan prosedur dari salah seorang persero, maka persero lainnya harus ikut bertanggung jawab.

·         Seringkali timbul perselisihan di antara para persero dalam hal pengambilan kebijaksanaan. 



Perseroan Commanditer (CV)
·         Perseroan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di antara anggotanya.
·         Satu pihak dalam CV ( commanditaire vennootschap ) mengelola usaha secra aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis financial.
Macam – macam perseroan Komanditer, yaitu:
·         Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
·         Perseroan Komanditer campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
·         Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.

Ciri – ciri Perseroan Komanditer:
·         Ada persero aktif dan diam.
·         Tanggung jawab persero tidak terbatas, sedangkan persero diam terbatas.
·         Tidak berbadan hukum

Perusahaan terbatas negara (Persero)
·         Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Perusahaan Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal / sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang bertujuanya mengejar keuntungan.
·         Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
Ciri – ciri PERSERO adalah sebagai berikut:
·         Pendirian Persero di usulkan oleh menteri kepada presiden
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan Perundang – undangan
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang di atur berdasarkan undang – undang
·         Modal berbentuk saham
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·         Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris
·         Menteri yang di tunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·         Dipimpin oleh Direksi
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk di sahkan
·         Tidak mendapat fasilitas negara
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan
·         Hubungan – hubungan usaha di atur dalam hukum perdata
·         Pegawainya berstatus Pegawai Negeri

PERUM
·         Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
·         Contohnya: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani

Perusahaan Daerah
·         Badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengembangkan perekonomian daerah dan untuk menambah penghasilan daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah ialah untuk ikut serta melaksanakan pembangunan daerah di bawah pimpinan daerah. Status kepegawaian dari perusahaan ini adalah pegawai perusahaan daerah dan ada juga Pegawai Negeri yang di perbantukan.

Ciri – ciri Perusahaan Daerah:
·         Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·         Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
·         Pemerintah memilki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·         Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·         Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·         Sebagai sumber pemasukan negara
·         Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
·         Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·         Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non bank.


Perusahaan Jawatan (Perjan)
·         Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
·         Contoh PERJAN: Perusahaan jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA ), Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN.

Koperasi
·         Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

·         UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)       Kemandirian.
6)      Pendidikan perkoperasian.
7)      kerjasama antar koperasi.

·         Jenis-Jenis Koperasi
1)      Koperasi Simpan Pinjam
2)      Koperasi Konsumen
3)      Koperasi Produsen
4)      Koperasi Pemasaran
5)      Koperasi Jasa  (Subekti,2015)


Definisi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007.
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang. (Niamora,2015)

ASPEK HUKUM PT SESUAI UU NO 40 TAHUN 2007
·         Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
·         Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
·         Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
·         Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
·         Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Ciri dan Sifat PT:
·         Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·         Modal dan ukuran perusahaan yang besar
·         Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik satuan
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·         Kepemilikan mudah berpindah tangan
·         Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·         Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·         Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·         Sulit untuk membubarkan PT
·         Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Pembagian Perseroan Terbatas:
·         PT. Terbuka
Perseroan terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public).
·         PT. Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
·         PT. Kosong
Perseroan terbatas Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

Tanggung  Jawab Hukum kepada Perseroan Terbatas.
Pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”  Artinya bahwa dalam melakukan tindakan hukum atas nama PT, sebuah PT diwakili oleh Direksi.  Dengan demikian bahwa jika terjadi sesuatu yang bertentangan dengan hukum, maka yang harus bertanggung jawab adalah Direksi.  Dalam hal ini Pemegang Saham tidak dapat dituntut pertangungjawaban hukum jika PT melakukan perbuatan yang melawan hukum. (Oetomo,2011)



Namun, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
1.      Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
2.      Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
3.      Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
4.      Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.


Sebagai Contoh dalam Implementasi pada Perusahaan yang sering diketahui :
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
1.      Perjan Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
2.      Perum Contohnya: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani.
3.      Persero Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Perseorangan Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik  pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus  juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang. Utang dari perusahaan itu. Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada  perusahaan-perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

1.      Firma (Fa)
Firma Dagang (Trading Partnership )
Firma dagang didirikan dan bergerak dalam  industri perdagangan. Dimana kegiatannya berfokus pada membeli dan menjual barang dagangan. Contohnya adalah vans , Nike , Diadora dan Crocs.
Firma Non Dagang / Jasa
Firma non dagang bergerak dalam industri jasa. Dimana kegiatannya berfokus pada penjualan produk jasa yang berdasarkan keahlian. Sebagai contoh firma jasa di Indonesia adalah Firma Hukum , Firma Akuntansi , Konsultan manajemen Dll.
Firma Umum (General Partnership)
Firma umum atau general merupakan firma dimana semua anggota / sekutu yang berada didalamnya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Setiap anggota bertanggung jawab terhadap jalannya operasional perusahaan. Serta segala bentuk kewajiban baik hutang maupun piutang juga termasuk didalamnya.
Firma Terbatas (Limited Partnership)
Sedangkan firma terbatas memiliki definisi dimana setiap anggota/sekutu yang berada didalamnya tidak leluasa dan tidak memiliki kekuasaan yang bebas terhadap perusahaan. Tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota dibatasi. Contoh dari firma ini adalah Firma Panghudi Luhur , Firma Sumber Rezeki , Firma Multi Marketing , Firma Indo Eternity.

2.      PT (Perseroan Terbatas) Beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.

3.      Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi raktyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

4.      Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan,Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll. (Academia)


DAFTAR PUSTAKA
4.    Prof. R. Subekti, SH (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Penerbit Intermasa
6.      https://www.academia.edu/6192636/Bentuk_usaha_di_indonesia




HBL,An Nisa Rizki,Hapzi Ali,Artikel Studi Kasus PT Gudang Garam,Universitas Mercu Buana,2019

HUKUM BISNIS & LINGKUNGAN (Studi Kasus : PT. Gudang Garam) Dosen pengampu : PROF.DR.IR HAPZI ALI,MM,CMA Disusun Oleh : ...